Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

JPPI: Tidak Ada Alasan Anak Indonesia Tak Sekolah Pasca Putusan MK

Dinia by Dinia
September 15, 2025
in Nasional
0
Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK: Antara Janji Konstitusi dan Political Will Pemerintah

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji (Rama/FH UB)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan gratis tanpa diskriminasi di sekolah negeri maupun swasta. Namun, implementasi keputusan ini dinilai masih menghadapi tantangan besar, terutama di level pemerintah daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (15/9/2025).

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pasca putusan MK, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menunda pemenuhan hak pendidikan. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah sama-sama wajib mengalokasikan minimal 20 persen anggaran dari APBN maupun APBD untuk membiayai sekolah gratis.

“Putusan ini dibacakan oleh Hakim di 2025, maka kami berharap 2026 sudah bisa dilaksanakan se-Indonesia. Kita sebenarnya tidak punya masalah terkait kemampuan fiskal. APBN 20 persen ditambah APBD provinsi dan kabupaten/kota, itu sudah cukup. Pertanyaannya hanya ada political will atau tidak dari pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Ubaid.

Kewajiban Daerah: Hitung Anak, Sediakan Bangku

Menurutnya, implementasi putusan MK di tingkat lokal menuntut kerja nyata pemerintah daerah, termasuk di Jawa Timur dan Malang Raya. Ubaid menjelaskan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menghitung jumlah anak usia sekolah, lalu memastikan ketersediaan bangku sesuai angka tersebut.

“Tidak boleh lagi ada praktik seleksi yang membuat anak gagal masuk sekolah. Pendidikan itu hak semua anak, bukan kompetisi. Pemerintah daerah wajib menyediakan bangku sekolah sesuai jumlah anak usia sekolah di wilayahnya,” paparnya.

Ia mencontohkan, di Kota dan Kabupaten Malang serta Batu, pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan jumlah murid potensial dan kapasitas sekolah negeri. Jika kapasitas negeri tidak mencukupi, sekolah swasta harus dilibatkan, dengan biaya sepenuhnya ditanggung negara.

“Ini perintah konstitusi. Tidak ada alasan satupun anak Indonesia tidak bisa sekolah. Kalau masih ada, maka itu kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya,” tambahnya.

Baca juga : Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK: Antara Janji Konstitusi dan Political Will Pemerintah

Kritik atas Program Sekolah Rakyat

Ubaid juga menyoroti program “Sekolah Rakyat” yang selama ini dipromosikan pemerintah. Menurutnya, program tersebut tidak menjawab persoalan anak putus sekolah karena daya tampungnya sangat kecil.

“Jumlah anak tidak sekolah di Indonesia mencapai 3,9 juta. Sementara Sekolah Rakyat hanya menampung sekitar 10 ribu siswa, atau 0,03 persen. Itu sama sekali tidak signifikan. Negara tidak bisa hanya membuat program tanpa perhitungan kebutuhan riil,” kritiknya.

Ia menegaskan, perhitungan harus dimulai dari jumlah anak usia sekolah, kebutuhan biaya, hingga ketersediaan fasilitas. Tanpa basis data yang jelas, kebijakan akan melahirkan kesenjangan baru.

Advokasi Masyarakat Sipil

Dalam forum tersebut, Ubaid menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi putusan MK. Menurutnya, publik harus aktif mengawasi agar pemerintah daerah benar-benar mengalokasikan anggaran sesuai mandat konstitusi.

“Kalau ada anak tidak sekolah, masyarakat harus menagih kepada pemerintah. Itu tanggung jawab negara. Pasal 31 UUD 1945 jelas menyebut pemerintah wajib membiayai pendidikan. Jadi, advokasi publik menjadi kunci agar putusan MK tidak hanya berhenti di atas kertas,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem penerimaan murid baru juga perlu diperbaiki agar lebih terintegrasi secara nasional. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan seluruh anak terdaftar dalam jalur pendidikan formal, baik di sekolah negeri, swasta, madrasah, maupun pesantren.

“Bedanya hanya anak sekolah di mana. Tapi pemerintah harus punya data lengkap. Prinsipnya adalah no one left behind, tidak boleh ada satupun anak Indonesia yang tidak kebagian bangku sekolah,” kata Ubaid.

Tantangan Political Will

Meski dari sisi anggaran dinilai memadai, hambatan terbesar terletak pada kemauan politik pemerintah. Ubaid mengingatkan, pemerintah pusat cenderung lebih fokus pada program makan bergizi gratis ketimbang pendidikan gratis itu sendiri.

“Padahal yang dijamin oleh putusan MK adalah hak atas pendidikan. Maka pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu segera menyusun regulasi turunan dan langkah eksekusi konkret agar amanat konstitusi ini terwujud,” tegasnya.

Seminar nasional ini diikuti akademisi, praktisi pendidikan, serta mahasiswa FH UB. Para pembicara menekankan bahwa keberhasilan implementasi pendidikan gratis pasca putusan MK akan menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi emas 2045.

“Kalau pendidikan saja masih diskriminatif dan mahal, bagaimana kita bisa berharap melahirkan generasi emas? Negara harus serius. Tidak ada alasan lagi,” tutup Ubaid.(Din/Dht)

Post Views: 47
Previous Post

Kenali Scarcity Trauma dan Cara Menghadapinya

Dinia

Dinia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK: Antara Janji Konstitusi dan Political Will Pemerintah

JPPI: Tidak Ada Alasan Anak Indonesia Tak Sekolah Pasca Putusan MK

September 15, 2025
Kenali Scarcity Trauma dan Cara Menghadapinya

Kenali Scarcity Trauma dan Cara Menghadapinya

September 15, 2025
Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK: Antara Janji Konstitusi dan Political Will Pemerintah

Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK: Antara Janji Konstitusi dan Political Will Pemerintah

September 15, 2025
Pengamat Politik UB: Sri Mulyani dan Kredibilitas Fiskal Indonesia

Pengamat Politik UB: Sri Mulyani dan Kredibilitas Fiskal Indonesia

September 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023