Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemberantasan Korupsi Lesu di Tahun Politik

Einid Shandy by Einid Shandy
October 2, 2025
in Politik
0
Pemberantasan Korupsi Lesu di Tahun Politik

Ilustrasi penyuapan (Freepik)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Di tengah meningkatnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi, kinerja aparat penegak hukum justru menurun drastis. Fenomena ini tergambar jelas dalam laporan terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024, yang dirilis pada Selasa (30/9/2025). Laporan itu mengungkap, jumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani aparat sepanjang 2024 hanya 364 kasus, menurun lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya, sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

ICW juga mencatat ironi besar: meskipun jumlah kasus dan tersangka menurun, estimasi kerugian negara justru melonjak hampir sembilan kali lipat, dari Rp28,4 triliun pada 2023 menjadi Rp279,9 triliun pada 2024. Lonjakan fantastis ini dipicu terutama oleh kasus Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah Tbk yang menyumbang 96,8 persen kerugian negara sepanjang 2024.

Baca juga:
Rahayu Saraswati Mundur: Bukti Tekanan Publik Lebih Kuat dari Mekanisme Partai

Kerja Penegak Hukum Merosot Drastis

Penurunan penindakan kasus tipikor tercermin pada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data ICW menunjukkan, Kejaksaan hanya menangani 236 kasus dengan 648 tersangka, Kepolisian 83 kasus dengan 191 tersangka, dan KPK hanya 18 kasus dengan 49 tersangka. Jumlah ini turun tajam dibandingkan tahun 2023, ketika total tersangka mencapai 1.695 orang.

Menurut ICW, ada tiga faktor utama penyebab melemahnya penindakan. Pertama, rendahnya transparansi data kinerja aparat. Kedua, lemahnya koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ketiga, pengabaian terhadap laporan masyarakat yang sering kali tidak ditindaklanjuti secara serius.

Lebih ironis lagi, sejumlah satuan kerja di Kejaksaan maupun Kepolisian tercatat sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi sepanjang 2024. ICW mencatat ada enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor yang nihil data penanganan kasus korupsi.

KPK Stagnan Pasca Revisi UU

Merosotnya kinerja KPK menjadi sorotan serius. Dari 18 kasus yang ditangani, hanya lima yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah tersangka yang ditetapkan pun turun drastis hingga 67 persen dibandingkan tahun 2023.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai penurunan tersebut bukan indikasi berkurangnya praktik korupsi, melainkan tanda semakin rapuhnya deteksi dan penindakan. Ia menegaskan, stagnasi KPK sudah terlihat sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

“Minimnya jumlah perkara di tengah maraknya korupsi pada sektor sumber daya alam, pendidikan, dan infrastruktur menunjukkan KPK mengalami stagnasi kelembagaan,” ujar Praswad.

Suasana ruang kerja humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (7/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmat Santoso/Lmo/foc.

Gerakan Antikorupsi Mulai Jengah

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menilai fenomena ini memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia kehilangan daya sebagai instrumen kontrol kekuasaan. Pendekatan penindakan, terutama OTT KPK yang dulu ditakuti, kini tidak lagi cukup mempan menekan praktik korupsi.

Menurutnya, akar persoalan korupsi berada pada patronase politik dan konflik kepentingan yang tidak tersentuh aparat hukum. Pergeseran strategi dari penindakan ke pencegahan yang kerap didengungkan pemerintah dinilai justru sebagai bentuk kejenuhan gerakan antikorupsi, bukan penguatan strategi substantif.

“Penindakan yang menurun drastis terutama di Polri dan KPK lebih memperlihatkan keterbatasan kedua institusi ini dalam menangani kasus-kasus besar,” kata Bagus.

Tahun Politik, Tahun Anomali

Penurunan penindakan kasus korupsi pada 2024 juga menimbulkan paradoks karena bertepatan dengan tahun politik. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut kondisi itu sebagai anomali. Menurutnya, justru di tahun Pemilu, potensi kasus korupsi seharusnya meningkat karena kebutuhan biaya politik yang besar.

Namun, fokus penegak hukum justru beralih. Kebijakan Jaksa Agung dan Kapolri yang menunda penindakan terhadap peserta Pemilu 2024 dinilai kontraproduktif. Padahal, pengusutan kasus korupsi di ranah politik bisa menjadi filter penting agar publik tidak disuguhi calon pemimpin yang bermasalah.

“Independensi aparat penegak hukum adalah kunci menghindari intervensi politik. Sayangnya, hal itu justru melemah di tahun 2024,” tegas Lakso.

Baca juga:
FISIP UB Hidupkan Panggung Demokrasi, Aspirasi Mahasiswa Lawan Krisis Politik

Desakan Reformasi Hukum

ICW mendesak pemerintah dan DPR segera memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Rekomendasi yang diajukan antara lain revisi UU Tipikor agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, dari ratusan kasus tipikor 2024, hanya 48 yang dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor dan lima dengan pasal pencucian uang. Padahal, kerugian negara yang fantastis hanya bisa dipulihkan maksimal jika pemulihan aset dijadikan instrumen utama.

Tren penindakan korupsi yang melemah di tengah meningkatnya kerugian negara menimbulkan ironi besar bagi Indonesia. Alih-alih memperkuat independensi, transparansi, dan koordinasi lembaga penegak hukum, justru yang muncul adalah pelemahan kelembagaan serta potensi intervensi politik. Jika tidak segera dibenahi, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ritual formal yang kehilangan makna, sementara budaya korupsi tetap tumbuh subur. (nid)

Post Views: 42
Tags: AntikorupsiIndonesia Corruption WatchKANAL24kanal24.co.idKorupsiKpkPolitikRevisi UUuniversitas brawijaya
Previous Post

KPK: Korupsi Kuota Haji Berpotensi Membengkak

Next Post

Kuliah Tamu HAM, FH UB Bahas Free Speech Indonesia

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Kuliah Tamu HAM, FH UB Bahas Free Speech Indonesia

Kuliah Tamu HAM, FH UB Bahas Free Speech Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
UB Dorong Inovasi Hidrogen sebagai Energi Masa Depan

UB Dorong Inovasi Hidrogen sebagai Energi Masa Depan

October 2, 2025
ICOMERA 2025: Dr. Chin Wei Lai Tekankan Inovasi Material dan Kolaborasi Global

ICOMERA 2025: Dr. Chin Wei Lai Tekankan Inovasi Material dan Kolaborasi Global

October 2, 2025
Pencari Ilmu Orang yang Mulia

Pencari Ilmu Orang yang Mulia

October 2, 2025
UB Gelar ICOMERA 2025, Jembatani Akademisi & Industri Dunia

UB Gelar ICOMERA 2025, Jembatani Akademisi & Industri Dunia

October 2, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023