Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Einid Shandy by Einid Shandy
October 3, 2025
in Ekonomi
0
DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Dengan pengesahan ini, status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Proses Pengesahan di Rapat Paripurna

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Acara dimulai dengan pembacaan laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini. Setelah laporan selesai, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan.

Baca juga:
Pengamat Politik UB: Sri Mulyani dan Kredibilitas Fiskal Indonesia

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju” sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Komisi VI DPR bersama pemerintah mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Jumat, 26 September 2025. Dalam rapat itu, seluruh fraksi sepakat membawa RUU ke paripurna.

Penurunan Status Kementerian BUMN

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, perubahan ini bukanlah peleburan, melainkan penyesuaian nomenklatur sesuai kebutuhan tata kelola.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, atau BP BUMN,” kata Dasco. Ia menjelaskan, sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sehingga kementerian hanya tersisa peran sebagai regulator, pemegang saham Seri A, dan pihak yang menyetujui rancangan peraturan perusahaan.

Dengan kondisi tersebut, DPR dan pemerintah menilai status kementerian lebih tepat diturunkan menjadi badan.

Masukan Pemerintah dan Putusan MK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sebelumnya juga menyebut adanya kemungkinan perubahan status ini. “Fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih ke regulator, sementara operasionalnya sudah lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara. Maka ada kemungkinan statusnya diturunkan menjadi badan,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Selain perubahan nomenklatur, revisi undang-undang ini juga memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Aturan ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga:
Pasar Bergejolak Usai Sri Mulyani Diganti

Prasetyo menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN juga menyangkut penguatan posisi BP BUMN sebagai penyelenggara negara yang nantinya diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan ke Depan

Dengan lahirnya UU baru ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola BUMN lebih terarah serta sesuai dengan dinamika kelembagaan nasional. Perubahan status kementerian menjadi badan diharapkan mampu membuat peran regulator lebih jelas, tanpa tumpang tindih dengan fungsi BPI Danantara.Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan BUMN di masa depan. (nid)

Post Views: 46
Tags: BP BUMNbumndprKANAL24kanal24.co.idKementerian BUMNPolitikPutusan MKRUUuniversitas brawijayaUU
Previous Post

Demokrasi Indonesia dan Tantangan Kebebasan Berpendapat

Next Post

Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Brawijaya SDGs Summit 2025, Mahasiswa Suarakan Kepedulian Lingkungan

Brawijaya SDGs Summit 2025, Mahasiswa Suarakan Kepedulian Lingkungan

October 3, 2025
Ikatan Ahli Gizi UB : Aturan Ketat Jaga Keamanan Program MBG

Ikatan Ahli Gizi UB : Aturan Ketat Jaga Keamanan Program MBG

October 3, 2025
Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

October 3, 2025
DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

October 3, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023