Kanal24, Malang – Isu kebebasan berekspresi menjadi titik utama dalam materi yang disampaikan Rika Kurniaty, S.H., M.A., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Ia menegaskan bahwa hak setiap individu untuk berbicara, berpendapat, dan mengkritik pemerintah dijamin secara jelas oleh konstitusi Indonesia melalui Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam forum Kuliah Tamu & Launching Buku Free Speech in Indonesia: State Power and Coercive Response yang diadakan Kompartemen Hukum Internasional FH UB pada Rabu (1/10/2025) di Auditorium Lantai 6 Gedung A.
Baca juga:
UB Gelar ICOMERA 2025, Jembatani Akademisi & Industri Dunia

Kritik sebagai Hak, Bukan Ancaman
Rika menekankan bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara. Hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin hukum. Ia bahkan mencontohkan kasus terbaru di mana seorang jurnalis mendapat hambatan saat meliput di Istana hanya karena mengkritik program makan siang bergizi gratis.
“Kalau undang-undang sudah menjamin kebebasan berekspresi, maka negara wajib mengimplementasikan itu. Kritik bukanlah kesalahan, justru menjadi mekanisme pengawasan agar negara tidak menyalahgunakan kekuasaan,” jelasnya.
Menurut Rika, pembatasan kebebasan berpendapat hanya boleh dilakukan dengan alasan yang sah, proporsional, dan memenuhi syarat ketat. Tanpa itu, segala bentuk penghalangan dianggap melanggar prinsip HAM.
Jangan Takut Bersuara
Dalam penekanan akhirnya, Rika memberikan pesan khusus bagi mahasiswa FH UB. Ia mengajak mereka untuk tidak ragu mengungkapkan gagasan, mengkritik kebijakan, dan mengekspresikan diri secara bertanggung jawab.
Baca juga:
Kuliah Tamu HAM, FH UB Bahas Free Speech Indonesia
“Perubahan tidak akan terjadi kalau kita diam saja. Justru dengan bersuara, kita bisa mendorong perbaikan kondisi bangsa. Kritik harus disampaikan dengan cara-cara yang baik, bukan sekadar marah-marah, melainkan dengan argumentasi yang kuat,” katanya.
Rika meyakini bahwa keberanian mahasiswa untuk berbicara adalah modal penting dalam membangun masyarakat demokratis. Forum akademik seperti kuliah tamu dan bedah buku ini diharapkan menjadi sarana untuk memperluas wawasan, melatih keberanian, sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial mahasiswa hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. (nid/tia)