Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kontroversi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional 

Sidik by Sidik
November 9, 2025
in Perspektif
0
Mencermati Visi Kebijakan Politik Luar Negeri Prabowo

Prof. Dr. Setyo Widagdo S.H., M.Hum (Guru Besar FH UB)

32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setyo Widagdo*

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

[email protected]

Setiap tahun menjelang peringatan hari pahlawan 10 November, selalu terjadi  diskursus soal pemberian gelar pahlawan nasional  yang akan diberikan oleh Pemerintah kepada orang-orang yang dianggap berjasa kepada negara.

Tahun 2025 ini Pemerintah menyerahkan daftar calon yang terdiri dari  49 nama yang akan diajukan untuk gelar Pahlawan Nasional, dan pengumuman resmi dijadwalkan 10 November 2025.

Namun tahun 2025 ini, rencana pemberian gelar pahlawan nasional telah memicu gelombang kontroversi masif dan membelah opini publik yang mempertanyakan kriteria, proses dan bahkan mempertanyakan cara bangsa ini menafsirkan sejarahnya sendiri.

Kontroversi itu terjadi ketika nama-nama tokoh yang diusulkan ke Presiden, muncul nama Presiden Ke 2 RI Soeharto sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Sebetulnya kemunculan nama Soeharto ini bukan yang pertama kali, namun kali ini  usulan yang didukung oleh ormas keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah dan beberapa polisi yang menyoroti jasa-jasa Soeharto, justru memicu penolakan yang lebih luas.

Pertarungan Memori Kolektif

Polemik terhadap sosok Soeharto bukanlah hal baru, tetapi kemunculannya kembali sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional memicu pertarungan memori kolektif yang cukup tajam.

Bagi para pendukung, narasi yang diucapkan adalah fokus pada jasa dan kontribusi Soeharto terhadap pembangunan ekonomi selama 32 tahun kekuasaannya, demikian juga stabilitas politik, serta peran pentingnya dalam pembangunan militer.

Bagi kelompok pendukung ini, penghargaan gelar pahlawan nasional adalah pengakuan atas  penganbdian yang panjang kepada negara.

Sementara itu, bagi kelompok penolak, seperti biasa didominasi oleh aktivis dan pendukung HAM, serta korban HAM di masa Orde Baru, selalau menggaris bawahi rekam jejak kelam dan pelanggaran HAM berat yang terjadi dibawah rezim Soeharto. Demikian pula isu tentang KKN, represi terhadap kekebasan berpendapat, pembungkaman terhadap pers, penembakan misterius (petrus), kasus Tanjung Priuk dll…dll.. adalah poin utama penolakan kelompok ini.

Bagi kelompok penolak ini, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah upaya “pemutihan sejarah” yang dianggap melukai amanat reformasi dan melukai hati para korban HAM.

Kriteria Pahlawan

Ketika yang diusulkan sebgai penerima gelar pahlawan nasional  selain Soeharto adalah nama-nama tokoh pembela HAM dan pejuang prularisme seperti Gus Dur, bahkan korban HAM itu bsendiri, yaitu Marsinah, maka terjadi ironisme dan dikotomi yang membingungkan. Bagaimana mungkin pelanggar HAM berat bersama-sama menerima gelar pahlawan nasional dengan pejuang dan korban HAM ?

Oleh karena itu persoalan pemberian gelar pahlawan ini membawa kembali perdebatan soal kriteria, siapa sebenarnya yang layak diberi gelar Pahlawan Nasional ?

UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, salah satu syarat umumnya adalah: “Setia dan tidak mengkhianati Bangsa dan Negara serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.”

Meskipun Soeharto tidak pernah divonis bersalah, namun catatan sejarah kelam Orde Baru menjadi sandungan moral yang fundamental. Oleh sebab itu, menetapkan seseorang menjadi Pahlawan Nasional, hendaknya harus melihat fakta sejarah secara utuh.

Pada akhirnya soal polemik pro kontra pemberian gelar Pahlawan ini, keputusan akhirnya ada pada Presiden setelah mendengarkan rekomendasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

Bagi Presiden akan menjadi beban psikologis tersendiri jika Soeharto masih direkomendasikan untuk diberi gelar Pahlawan, sebab Presiden adalah mantan mantu Soeharto.

Pada akhirnya, kontroversi Gelar Pahlawan Nasional 2025 bukan hanya soal nama seorang tokoh, melainkan tentang bagaimana Indonesia memilih untuk mengingat masa lalunya. Apakah bangsa ini akan memilih narasi yang menenangkan (rekonsiliasi tanpa keadilan) atau narasi yang menegakkan keadilan, bahkan jika itu berarti harus menerima kenyataan pahit dari sejarahnya sendiri? Keputusan ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap reformasi dan nilai-nilai HAM menjelang hari Pahlawan. 

Barangkali Presiden perlu mendengar ungkapan-ungkapan masyarakat sebelum menetapkan gelar Pahlawan Nasional kepada para tokoh, antara lain :

Pemerintah perlu transparan dalam penilaian, dan masyarakat berhak mempertanyakan.

Gelar pahlawan harus disertai tanggung jawab moral, bukan sekadar administratif.

Pahlawan bukan hanya tentang jasa, tapi juga tentang siapa yang berhak menulis sejarah.

SELAMAT MENYAMBUT HARI PAHLAWAN

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

[email protected]

Post Views: 141
Tags: Guru Besar Hukum InternasionalGuru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UBHari pahlawanPresiden Suhartosetyo widadgdoSoehartoSuhartoUB
Previous Post

Maryam, Janji Gaib yang Berujung Malapetaka

Next Post

Dari Hobi Jadi Profesi, Kreator Menang Algoritma

Sidik

Sidik

Next Post
Dari Hobi Jadi Profesi, Kreator Menang Algoritma

Dari Hobi Jadi Profesi, Kreator Menang Algoritma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Notaris Harus Melek Teknologi, FH UB Dorong Literasi Digital Hukum

Notaris Harus Melek Teknologi, FH UB Dorong Literasi Digital Hukum

November 13, 2025
Capstone Design Project 2025: Wujud Kreativitas Mahasiswa Elektro UB

Capstone Design Project 2025: Wujud Kreativitas Mahasiswa Elektro UB

November 13, 2025
Kolaborasi Akademisi dan Industri Bahas Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Kolaborasi Akademisi dan Industri Bahas Inovasi Pertanian Berkelanjutan

November 13, 2025
Riset Doktor Matematika UB Ungkap Pendekatan Baru Value at Risk (VaR)

Riset Doktor Matematika UB Ungkap Pendekatan Baru Value at Risk (VaR)

November 13, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025