KANAL24, Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berhasil menyelesaikan penyusunan dokumen strategis Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kota Batu Tahun 2025. Bekerja sama dengan tim ahli dari UB, dokumen ini telah rampung dikerjakan dengan standar akademis tinggi dan siap menjadi landasan kebijakan jangka panjang bagi kota wisata ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, SE, MSE, MA, kepada media menyatakan bahwa penyelesaian RIPS ini merupakan langkah fundamental. RIPS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai peta jalan komprehensif yang mengatur tata kelola sampah dari hulu ke hilir demi kemaslahatan seluruh warga Kota Batu.
Mengintegrasikan Seluruh Potensi Kota
Penyusunan RIPS ini melibatkan tim akademisi dari Fakultas Teknik UB yang dipimpin oleh Zefry Darmawan, S.T., M.T.. Fokus utama dokumen ini adalah mengintegrasikan berbagai sarana persampahan yang sudah ada dan merencanakan pengembangan di masa depan.
“RIPS ini melihat Kota Batu sebagai satu kesatuan ekosistem. Kami tidak hanya bicara soal pembuangan akhir, tetapi bagaimana mengoptimalkan fasilitas yang tersebar di masyarakat, seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), Bank Sampah, hingga rumah-rumah kompos yang tersebar di TPS3R,” ungkap tim penyusun.
Baca Juga : UB Luncurkan Batikpedia, Platform Pelindung Warisan Batik Nusantara

Urgensi RIPS bagi Kota Batu
Kehadiran RIPS yang disusun secara teknokratis ini memiliki fungsi vital yaitu sebagai Pedoman Kebijakan Terpadu: Menjadi acuan tunggal agar penanganan sampah di Kota Batu tidak tumpang tindih dan berjalan sistematis.
Kedua, RIPS juga sebagai Penguatan Berbasis Komunitas: Menerapkan skema desentralisasi pengelolaan sampah dengan mengoptimalkan bank sampah sebagai garda depan pengurangan sampah, memperkuat peran TPS3R agar sampah dapat diselesaikan di tingkat masyarakat, serta mengakomodir fasilitas pembakaran sebagai mekanisme sentralisasi pengolahan akhir yang terpusat di TPST Tlekung.
Fungsi ketiga dari RIPS ini adalah untuk Mitigasi dan Keberlanjutan: Merancang skenario pengelolaan yang mampu beradaptasi dengan pertumbuhan jumlah wisatawan dan penduduk, menjaga Kota Batu tetap asri dan sehat.
Dalam penyusunannya, RIPS ini juga telah mengakomodasi berbagai data teknis, termasuk hasil kajian infrastruktur besar seperti TPST, menjadikannya dokumen payung yang menaungi seluruh strategi kebersihan kota. Dengan rampungnya pekerjaan ini, Pemkot Batu optimis tata kelola lingkungan akan semakin profesional dan terukur.(sdk)










