Kanal24, Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia tetap wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebut pemerintah melonggarkan atau bahkan menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa kerja sama perdagangan maupun kesepakatan internasional tidak mengubah kewajiban dasar sertifikasi halal di Indonesia. Ia menekankan bahwa regulasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Menurutnya, isu yang berkembang di publik muncul akibat kesalahpahaman terhadap mekanisme kerja sama pengakuan sertifikat halal luar negeri. Ia menjelaskan bahwa yang dilakukan pemerintah adalah penguatan skema pengakuan timbal balik (mutual recognition) terhadap lembaga halal luar negeri yang telah melalui proses verifikasi dan kerja sama resmi dengan BPJPH.
Baca juga:
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI
“Kerja sama tersebut bukan berarti penghapusan kewajiban halal. Produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk ke wilayah Indonesia tetap harus memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Klarifikasi atas Isu Pelonggaran Aturan
Isu pelonggaran kewajiban halal sempat viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa narasi menyebut Indonesia memberikan perlakuan khusus terhadap produk AS sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan. Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak pernah mencabut atau mengurangi kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor. Ia menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk dalam kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, justru berkomitmen memperkuat sistem sertifikasi halal agar lebih transparan dan akuntabel.
Skema Pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri
Dalam praktiknya, BPJPH telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat. Lembaga-lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan pengakuan sehingga sertifikat halal yang mereka terbitkan dapat diakui di Indonesia.
Beberapa lembaga tersebut antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), serta Islamic Services of America (ISA). Melalui mekanisme ini, produk yang telah disertifikasi oleh lembaga tersebut tetap dapat beredar di Indonesia setelah melalui prosedur administrasi yang ditetapkan.
Haikal menjelaskan bahwa pengakuan tersebut bertujuan mempermudah arus perdagangan tanpa mengorbankan standar halal nasional. Dengan adanya mutual recognition, pelaku usaha tidak perlu melakukan sertifikasi ulang secara penuh, namun tetap harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Kebijakan wajib halal di Indonesia diterapkan secara bertahap dan mencakup berbagai kategori produk, terutama makanan, minuman, serta produk tertentu lainnya sesuai regulasi. Bagi produk yang tidak halal, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas agar konsumen memperoleh informasi yang transparan.
BPJPH menilai, kepastian hukum dalam sistem jaminan produk halal menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi isu keagamaan, tetapi juga bagian dari standar kualitas dan daya saing produk.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha diharapkan proaktif memahami ketentuan yang berlaku. Importir maupun distributor perlu memastikan dokumen sertifikasi halal telah sesuai sebelum produk diedarkan di pasar domestik. Pemerintah pun membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Dengan penegasan ini, BPJPH berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang tidak akurat. Pemerintah memastikan bahwa kerja sama internasional berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia. (nid)














