Oleh: Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.*
Tidak semua perjanjian perdagangan dimulai dari persoalan tarif. Sebagian justru bermula dari pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sebuah negara masih bebas mengatur ekonominya sendiri setelah menandatangani kesepakatan internasional.
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 membuka optimisme baru bagi ekspor nasional melalui penurunan dan penghapusan tarif perdagangan. Namun di balik narasi peluang tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang jauh lebih kompleks—yakni kemungkinan menyempitnya ruang kebijakan nasional dalam mengatur industri, fiskal, hingga perlindungan konsumen domestik
Dalam hukum perdagangan internasional, keuntungan ekonomi jangka pendek tidak selalu berjalan seiring dengan kedaulatan regulasi jangka panjang.
Perjanjian Bilateral di Tengah Sistem Multilateral
ART pada dasarnya merupakan perjanjian bilateral berbasis prinsip resiprokal atau timbal balik. Ia bukan regional trade agreement, tetapi kesepakatan dua negara untuk saling membuka akses perdagangan melalui pengaturan tarif.
Meski bersifat bilateral, Indonesia dan Amerika Serikat tetap terikat pada rezim Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Artinya, seluruh komitmen dalam ART harus tunduk pada prinsip umum perdagangan global seperti non-diskriminasi, most favoured nation, dan national treatment.
Secara teori, prinsip resiprokal menuntut kesetaraan posisi para pihak. Namun dalam praktik, kesetaraan tidak hanya diukur dari kesamaan tarif, melainkan dari kemampuan masing-masing negara menghadapi dampak liberalisasi itu sendiri.
Di sinilah perdebatan mulai muncul: apakah hubungan dagang ini benar-benar simetris, atau sekadar tampak setara di atas kertas.
Nol Tarif dan Tekanan Kompetisi Domestik
Kesepakatan ART memberikan pembebasan tarif bagi ribuan produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat serta penurunan tarif dari kisaran sebelumnya hingga mencapai sekitar 19 persen. Sebagai imbal balik, Indonesia membuka akses luas bagi sebagian besar produk Amerika Serikat ke pasar domestik.
Liberalisasi tarif memang dapat meningkatkan efisiensi perdagangan dan memperluas pilihan konsumen. Namun hukum ekonomi mengingatkan bahwa pasar tidak pernah netral terhadap kapasitas produksi.
Produk impor yang masuk dengan tarif nol persen berpotensi menciptakan kompetisi harga yang sulit diimbangi industri nasional, terutama sektor yang masih berkembang. Dalam kondisi demikian, manfaat perdagangan bebas dapat dinikmati konsumen dalam jangka pendek, tetapi berisiko melemahkan basis produksi domestik dalam jangka panjang.
Perdagangan bebas selalu membawa dua wajah: peluang ekspor dan tekanan industrial.
Ketika Perjanjian Membatasi Kebijakan Negara
Setiap komitmen internasional mengandung konsekuensi harmonisasi hukum nasional. Setelah ART berlaku efektif, Indonesia harus menyesuaikan berbagai kebijakan ekonomi agar tidak bertentangan dengan isi perjanjian.
Hal ini berarti ruang kebijakan pemerintah tidak lagi sepenuhnya fleksibel. Regulasi baru—baik terkait subsidi, perlindungan industri, maupun pengaturan investasi—dapat berpotensi dipersoalkan apabila dianggap melanggar prinsip kesetaraan perlakuan.
Sejarah menunjukkan risiko tersebut nyata. Gugatan internasional terhadap kebijakan mobil nasional pada masa lalu menjadi contoh bagaimana preferensi kebijakan domestik dapat dianggap melanggar prinsip perdagangan global.
Dengan kata lain, perjanjian perdagangan tidak hanya membuka pasar, tetapi juga membuka kemungkinan sengketa hukum internasional.
Pajak Digital dan Tantangan Kedaulatan Fiskal
Isu lain yang mengemuka adalah komitmen non-diskriminasi dalam ekonomi digital. Prinsip national treatment mengharuskan negara memperlakukan pelaku usaha asing dan domestik secara setara, termasuk dalam kebijakan perpajakan.
Konsekuensinya, ruang pemerintah untuk merancang kebijakan fiskal strategis—misalnya perlakuan khusus bagi industri digital nasional—menjadi lebih terbatas.
Di satu sisi, aturan ini menciptakan kepastian bagi investasi global. Di sisi lain, negara harus semakin berhati-hati agar kebijakan ekonomi nasional tidak kehilangan instrumen perlindungannya sendiri.
Risiko Ketergantungan dan Perlindungan Industri
Perjanjian perdagangan modern tidak hanya membangun interdependensi ekonomi, tetapi juga ketergantungan hukum. Ketika pasar semakin terbuka, tekanan terhadap industri domestik menjadi konsekuensi logis.
Jika produk impor lebih murah dan kompetitif, konsumen akan berpindah secara rasional. Tanpa inovasi dan dukungan kebijakan industri, produk lokal berpotensi tersisih di pasar sendiri.
Karena itu, liberalisasi perdagangan seharusnya diiringi strategi industrialisasi nasional yang kuat. Tanpa itu, perdagangan bebas dapat berubah dari peluang menjadi kerentanan struktural.
Momentum Diplomasi yang Memerlukan Kehati-hatian
ART dapat dipandang sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia memperoleh akses langsung dalam negosiasi tingkat tinggi. Namun justru karena signifikansinya, perjanjian ini memerlukan pembacaan yang lebih kritis sebelum implementasi penuh.
Periode transisi sebelum pemberlakuan efektif menjadi momentum penting untuk meninjau ulang klausul strategis, termasuk yang berkaitan dengan standar nasional, sertifikasi halal, dan perlindungan kepentingan publik.
Perdagangan internasional pada akhirnya bukan sekadar soal ekspor dan impor, melainkan tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan regulasi.
Ujian Sesungguhnya
ART RI–AS bukanlah akhir dari diplomasi perdagangan, melainkan awal dari ujian kebijakan nasional.
Keberhasilan perjanjian ini tidak ditentukan pada hari penandatanganannya, tetapi pada kemampuan Indonesia memastikan bahwa keterbukaan pasar tidak berujung pada berkurangnya kedaulatan ekonomi.
Sebab dalam hukum perdagangan internasional, negara yang paling diuntungkan bukanlah yang paling cepat membuka pasar, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan kepentingannya.
*) Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya













