Oleh: Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc.*
Perjanjian perdagangan internasional pada dasarnya merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional melalui perluasan pasar, efisiensi produksi, dan integrasi ke dalam rantai nilai global. Dalam teori ekonomi klasik hingga modern, liberalisasi perdagangan diyakini mampu meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, asumsi tersebut hanya berlaku apabila posisi tawar antarnegara relatif seimbang, serta apabila desain perjanjian tersebut selaras dengan kepentingan pembangunan nasional.
Dalam konteks Indonesia, keikutsertaan dalam berbagai perjanjian perdagangan regional maupun bilateral, termasuk Reciprocal Trade Agreement (ART) dengan Amerika Serikat, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keseimbangan antara integrasi global dan kedaulatan ekonomi nasional. Perjanjian yang bersifat resiprokal secara normatif berarti adanya timbal balik yang setara. Namun, dalam praktiknya, konsep resiprositas sering kali bersifat asimetris, terutama ketika melibatkan negara berkembang dan negara maju dengan kapasitas ekonomi, teknologi, dan institusional yang berbeda jauh.
Masalah utama yang perlu dikaji bukan sekadar apakah Indonesia memperoleh akses pasar, melainkan apakah perjanjian tersebut memperkuat fondasi ekonomi nasional atau justru memperlemah kapasitas domestik dalam jangka panjang.
Asimetri Struktur dan Risiko Ketergantungan
Salah satu prinsip penting dalam ekonomi internasional adalah bahwa manfaat perdagangan sangat ditentukan oleh struktur ekonomi domestik. Negara dengan basis industri kuat dan teknologi maju cenderung memperoleh manfaat lebih besar dibandingkan negara yang masih bertumpu pada ekspor komoditas primer. Dalam konteks ini, struktur ekonomi Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa deindustrialisasi prematur.
Pada era 1980-an hingga awal 1990-an, sektor industri manufaktur Indonesia mampu tumbuh dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam dua dekade terakhir, kontribusi industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan signifikan hingga di bawah 20 persen. Fenomena ini menunjukkan melemahnya kapasitas produksi domestik dan meningkatnya ketergantungan terhadap impor barang manufaktur.
Dalam kondisi seperti ini, perjanjian perdagangan yang membuka akses luas bagi produk negara maju berpotensi mempercepat deindustrialisasi. Industri domestik yang belum kompetitif akan menghadapi tekanan besar, baik dari sisi harga, kualitas, maupun efisiensi produksi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi kemampuan Indonesia untuk membangun basis industri nasional yang kuat.
Lebih jauh, kewajiban impor energi dalam jumlah besar dari mitra tertentu berpotensi menciptakan ketergantungan struktural. Dalam teori ekonomi politik internasional, ketergantungan semacam ini dapat mengurangi otonomi kebijakan negara, karena pilihan ekonomi menjadi terbatas oleh komitmen perjanjian.
Pilihan yang terbatas merupakan indikator melemahnya kedaulatan ekonomi. Negara yang kuat secara ekonomi adalah negara yang memiliki banyak opsi, bukan negara yang terikat pada satu sumber atau satu mitra secara struktural.
Liberalisasi Investasi dan Erosi Kepentingan Nasional
Dimensi lain yang perlu dicermati adalah liberalisasi investasi yang memungkinkan kepemilikan asing secara luas tanpa kewajiban divestasi atau transfer teknologi yang memadai. Dalam teori pembangunan ekonomi, investasi asing memang dapat menjadi sumber pertumbuhan. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada adanya spillover effect, seperti transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, dan penguatan industri domestik.
Tanpa mekanisme divestasi dan kewajiban kandungan lokal, investasi asing berisiko menjadi enclave economy, yaitu aktivitas ekonomi yang terisolasi dari perekonomian nasional. Dalam situasi ini, keuntungan utama akan mengalir keluar negeri, sementara manfaat domestik terbatas pada penciptaan lapangan kerja dengan nilai tambah rendah.
Indonesia memiliki pengalaman historis terkait hal ini, khususnya dalam sektor ekstraktif. Selama puluhan tahun, eksploitasi sumber daya alam tidak sepenuhnya menghasilkan transformasi struktural ekonomi nasional. Oleh karena itu, liberalisasi investasi tanpa strategi industrialisasi yang jelas berpotensi mengulang pola ketergantungan yang sama.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi pembatasan kebijakan negara dalam mengatur sektor strategis. Negara yang tidak memiliki fleksibilitas untuk mengatur investasi akan kehilangan instrumen penting dalam kebijakan pembangunan nasional.
Ekonomi Digital dan Ancaman Kedaulatan Data
Aspek lain yang semakin penting dalam ekonomi modern adalah kedaulatan data. Dalam era ekonomi digital, data merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Negara dan perusahaan yang menguasai data memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan dalam inovasi, pemasaran, dan pengembangan teknologi.
Jika perjanjian perdagangan membatasi kemampuan negara untuk mengatur aliran data atau mengenakan pajak pada perusahaan digital asing, maka implikasinya sangat serius. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan fiskal, tetapi juga kehilangan kendali atas informasi strategis masyarakatnya.
Dalam perspektif ekonomi politik, penguasaan data merupakan bentuk kekuasaan baru. Negara yang tidak memiliki kendali atas data domestiknya berisiko menjadi sekadar pasar bagi perusahaan teknologi global, tanpa memiliki kapasitas untuk menjadi produsen teknologi.
Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi digital, didukung oleh populasi besar dan penetrasi internet yang tinggi. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk melindungi dan mengembangkan ekosistem digital nasional.
Kontradiksi dengan Agenda Kemandirian Ekonomi
Salah satu agenda utama pembangunan nasional adalah kemandirian ekonomi, khususnya dalam sektor pangan, energi, dan industri strategis. Kemandirian ekonomi bukan berarti isolasi, melainkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan nasional tanpa ketergantungan berlebihan pada pihak eksternal.
Perjanjian perdagangan yang membatasi kemampuan negara untuk mengembangkan industri domestik, mengatur investasi, atau melindungi sektor strategis berpotensi bertentangan dengan agenda tersebut.
Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang besar dalam sumber daya alam, termasuk energi dan mineral strategis. Namun, keunggulan komparatif tersebut harus ditransformasikan menjadi keunggulan kompetitif melalui industrialisasi dan penguasaan teknologi.
Tanpa strategi tersebut, Indonesia berisiko terjebak dalam middle income trap, yaitu kondisi di mana negara tidak mampu bertransformasi menjadi negara maju karena struktur ekonominya tidak berkembang secara memadai.
Menegosiasikan Ulang Kepentingan Nasional
Dalam menghadapi dinamika perdagangan global, Indonesia tidak dapat menghindari integrasi ekonomi internasional. Namun, integrasi tersebut harus dilakukan secara strategis dan selektif.
Negara harus memastikan bahwa setiap perjanjian perdagangan selaras dengan kepentingan pembangunan nasional. Evaluasi kritis terhadap isi perjanjian merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa manfaat jangka panjang lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung.
Selain itu, penguatan kapasitas domestik harus menjadi prioritas utama. Investasi dalam pendidikan, teknologi, dan industrialisasi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.
Negara juga perlu memperkuat posisi tawar melalui diversifikasi mitra perdagangan dan penguatan kerja sama regional. Ketergantungan pada satu kekuatan ekonomi akan melemahkan posisi strategis Indonesia dalam jangka panjang.
Kedaulatan Ekonomi sebagai Fondasi Masa Depan
Perdagangan internasional bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan kedaulatan. Negara yang tidak memiliki kendali atas kebijakan ekonominya akan kehilangan kemampuan untuk menentukan arah pembangunan nasionalnya sendiri.
Indonesia saat ini berada pada persimpangan sejarah. Di satu sisi, integrasi global menawarkan peluang besar. Namun, di sisi lain, integrasi yang tidak dikelola dengan baik dapat memperlemah fondasi ekonomi nasional.
Kedaulatan ekonomi bukan berarti menolak perdagangan, tetapi memastikan bahwa perdagangan bekerja untuk kepentingan nasional, bukan sebaliknya. Negara harus menjadi aktor yang menentukan, bukan sekadar mengikuti.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak perjanjian yang ditandatangani, tetapi oleh seberapa kuat negara mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam setiap perjanjian tersebut. Kedaulatan ekonomi bukanlah pilihan ideologis semata, melainkan prasyarat fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan nasional yang berkelanjutan.
*) Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc.
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Publik dan Keuangan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya













