Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

WFH Swasta-BUMN Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya

Einid Shandy by Einid Shandy
April 2, 2026
in Nasional
0
WFH Swasta-BUMN Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya

WFH Swasta-BUMN Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya (Ist)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah resmi mendorong penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai April 2026. Kebijakan ini ditegaskan tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan, sekaligus menjadi strategi menjaga efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan bahwa perusahaan diminta menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

ā€œDihimbau untuk menerapkan work from home selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,ā€ ujar Yassierli. Ia menegaskan, ā€œUpah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.ā€

Baca juga:
Target Kendaraan Listrik Nasional Dinilai Belum Realistis

WFH Fleksibel, Disesuaikan Kondisi Perusahaan

Kebijakan WFH ini bersifat anjuran, bukan kewajiban mutlak. Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menentukan hari pelaksanaan dan mekanisme kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Yassierli menjelaskan, fleksibilitas tersebut penting karena setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda. Namun demikian, pemerintah tetap mendorong agar pelaksanaan WFH dapat selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN), yang umumnya dilakukan pada hari tertentu seperti Jumat.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja dan kualitas layanan tidak terganggu akibat perubahan pola kerja ini.

Strategi Hemat Energi dan Produktivitas

Penerapan WFH tidak semata-mata soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam mengoptimalkan penggunaan energi. Pemerintah melihat bahwa pengurangan mobilitas pekerja dapat menekan konsumsi energi, terutama di kawasan perkotaan dan pusat bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ketahanan energi nasional. WFH diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, larangan pemotongan gaji dan cuti menjadi poin utama dalam aturan ini.

Respons Dunia Usaha dan Pekerja

Sejumlah kalangan pengusaha menyambut kebijakan ini dengan catatan, terutama terkait efektivitas implementasi di lapangan. WFH dinilai bisa membantu menekan biaya operasional, seperti listrik dan transportasi, namun tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur digital dan manajemen kerja yang baik.

Di sisi lain, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pekerjaan. Pemerintah pun mengingatkan bahwa WFH bukan berarti pengurangan tanggung jawab, melainkan perubahan cara kerja yang lebih fleksibel.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai kelanjutan dari transformasi dunia kerja pascapandemi, di mana sistem kerja hybrid semakin menjadi norma baru di berbagai sektor.

Ujian Keseimbangan Dunia Kerja Baru

Penerapan WFH bagi sektor swasta dan BUMN menjadi langkah strategis yang menguji keseimbangan antara efisiensi, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja. Di satu sisi, kebijakan ini membuka ruang fleksibilitas yang lebih luas. Di sisi lain, implementasinya menuntut kedisiplinan tinggi dari perusahaan maupun pekerja.

Jika dijalankan konsisten, WFH tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi menuju ekosistem kerja modern yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan. (nid)

Post Views: 30
Tags: bumn indonesiadunia kerja modernefisiensi energihak karyawanKANAL24kanal24.co.idkebijakan ketenagakerjaanpekerja swastauniversitas brawijayawfh indonesia
Previous Post

Koperasi Merah Putih: Dikebut Dibangun, Diuji di Tahap Implementasi

Next Post

Halal Bihalal FIA UB Perkuat Integritas Akademik

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Halal Bihalal FIA UB Perkuat Integritas Akademik

Halal Bihalal FIA UB Perkuat Integritas Akademik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Halal Bihalal FIA UB Perkuat Integritas Akademik

Halal Bihalal FIA UB Perkuat Integritas Akademik

April 2, 2026
WFH Swasta-BUMN Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya

WFH Swasta-BUMN Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya

April 2, 2026
Koperasi Merah Putih: Dikebut Dibangun, Diuji di Tahap Implementasi

Koperasi Merah Putih: Dikebut Dibangun, Diuji di Tahap Implementasi

April 2, 2026
Harga BBM Swasta Kompak Stabil Awal April 2026

Harga BBM Swasta Kompak Stabil Awal April 2026

April 2, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025