Kanal24, Malang – Tekanan terhadap pekerja semakin terlihat dalam dua tahun terakhir. Di tengah perlambatan ekonomi global dan dorongan efisiensi industri, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, sementara kenaikan upah belum mampu mengejar biaya hidup yang terus naik.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 64 ribu pekerja terkena PHK, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 57 ribu orang. Hingga awal 2026, laporan PHK masih terus muncul di sejumlah sektor, terutama manufaktur, tekstil, dan teknologi.
Kasus PHK massal di industri tekstil di kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi salah satu indikator tekanan pada sektor padat karya. Pelemahan permintaan ekspor dan kenaikan biaya produksi mendorong perusahaan melakukan efisiensi, dengan pengurangan tenaga kerja sebagai langkah yang paling cepat dilakukan.
Di sisi lain, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor rentan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan lebih dari 59 persen tenaga kerja berada di sektor informal, yang minim perlindungan dan sangat sensitif terhadap gejolak ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, sebagian besar pekerja tidak memiliki bantalan ketika terjadi krisis, sehingga lebih mudah terdampak ketika aktivitas ekonomi melambat.
Tekanan terhadap buruh tidak hanya datang dari risiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga dari sisi pendapatan. Penetapan upah minimum yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan hidup, terutama di wilayah perkotaan. Akibatnya, ruang finansial pekerja semakin terbatas meskipun mereka tetap bekerja.
Dalam konteks kebijakan, perubab titik krusial dalam perdebatan. Pemerintah mendorong fleksibilitas tenaga kerja sebagai strategi untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Namun di lapangan, fleksibilitas ini beriringan dengan meningkatnya ketidakpastian status kerja, terutama melalui perluasan skema outsourcing dan kontrak jangka pendek.
Perubahan lain terlihat pada skema pesangon yang lebih kecil dibanding aturan sebelumnya, dengan sebagian dialihkan ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang sebagai bantalan sosial, tetapi efektivitasnya masih terus diuji, terutama dalam menjangkau pekerja yang terdampak dalam jumlah besar maupun mereka yang berada di sektor informal.
Di saat yang sama, perubahan struktur ekonomi digital juga menghadirkan tantangan baru. Pertumbuhan gig economy membuka peluang kerja, tetapi tidak selalu diikuti dengan kepastian hubungan kerja dan jaminan sosial. Banyak pekerja platform berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya terlindungi, meskipun mereka menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang terus berkembang.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tekanan terhadap buruh tidak berdiri pada satu faktor. Risiko kehilangan pekerjaan meningkat, kepastian kerja semakin longgar, dan daya beli menghadapi tekanan yang tidak ringan. Di sisi lain, sistem perlindungan masih berupaya menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlangsung cepat.
Situasi ini menempatkan buruh dalam posisi yang semakin kompleks. Efisiensi yang dilakukan perusahaan sering kali berujung pada penyesuaian tenaga kerja, sementara kebijakan publik masih berada dalam tarik-menarik antara mendorong investasi dan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap berjalan. Dalam kondisi seperti ini, stabilitas kerja tidak lagi menjadi sesuatu yang pasti, melainkan sangat bergantung pada arah kebijakan dan dinamika ekonomi yang terus berubah.(Din)














