Kanal24, Malang – Dinamika kepabeanan dan cukai di tengah perkembangan perdagangan modern terus menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan jenis barang impor, sengketa kepabeanan, hingga maraknya peredaran rokok ilegal menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum lebih mendalam di tengah arus perdagangan global yang terus berkembang.
Dalam praktiknya, sistem self declaration dalam kepabeanan membuat importir melakukan pelaporan mandiri terkait nilai pabean dan klasifikasi barang. Kondisi tersebut menuntut aparat kepabeanan mampu mengikuti perkembangan jenis barang yang terus berubah, sekaligus menghadapi perbedaan interpretasi klasifikasi antara pelaku usaha dan otoritas yang kerap memicu sengketa.
Baca Juga:
Penerimaan Bea Cukai 2025 Tembus Rp300 Triliun
Pembahasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bantuan Hukum DJBC Jawa Timur 1, Mahmud Zein Firmansyah, S.H., saat menjadi narasumber dalam Kuliah Praktisi 3 in 1 Kompartemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bertema “Tantangan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai di Era Perdagangan Global: Dari Kebijakan Impor hingga Sengketa di Pengadilan Pajak” yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Rabu (13/05/2026).
Mahmud menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam bidang kepabeanan saat ini terletak pada semakin kompleksnya jenis barang yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, jika sebelumnya klasifikasi barang impor relatif mudah dilakukan pada produk umum seperti laptop atau telepon genggam, kini muncul berbagai barang baru dengan spesifikasi lebih beragam yang membutuhkan interpretasi klasifikasi lebih rinci.
“Sekarang kalau terkait kepabeanan, sistemnya adalah self declaration. Jadi importir melakukan self declaration terkait nilai pabean dan klasifikasi barangnya. Para penegak hukum, khususnya di Bea Cukai, ditantang dari sisi SDM karena barang-barang yang masuk sekarang semakin kompleks,” ujar Mahmud.
Selain persoalan kepabeanan, Mahmud juga menyoroti tantangan dalam sektor cukai, khususnya terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Ia menyebut pola distribusi rokok ilegal saat ini semakin berkembang dengan modus yang lebih kompleks, sehingga aparat menghadapi tantangan lebih besar untuk mengungkap pihak utama di balik tindak pidana tersebut.

“Modusnya semakin canggih dan pola distribusinya juga semakin berkembang. Itu menjadi tantangan dalam mengungkap siapa mastermind dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahmud menilai masih terdapat sejumlah kesalahpahaman di masyarakat terkait proses impor yang kerap dianggap sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai. Padahal, menurutnya, dalam mekanisme impor terdapat beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pre-custom clearance, custom clearance, hingga post-custom clearance.
“Posisi Bea Cukai ada di tahap custom clearance. Hal-hal seperti barang kiriman dan besaran pajak sering kali disalahpahami masyarakat. Nah, itu yang akan kita kupas hari ini,” ungkapnya.
Di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum UB, Mahmud juga memperkenalkan peluang profesi di bidang sengketa perpajakan dan kepabeanan yang dinilainya masih belum banyak dilirik. Profesi kuasa hukum di pengadilan pajak, kata dia, memiliki prospek menjanjikan di tengah meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa kepabeanan dan cukai.
Menutup pemaparannya, Mahmud mendorong mahasiswa untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu bersaing di dunia profesional yang semakin kompetitif. Menurutnya, penguasaan materi akademik perlu diimbangi dengan pengembangan soft skill dan hard skill agar memiliki nilai tambah di dunia kerja.
“Jangan terpaku hanya pada apa yang disampaikan dosen, tetapi terus kembangkan diri. Karena ketika kamu memiliki value, maka di mana pun berada, ilmu itu akan terpakai,” pungkasnya. (wan)














