Kanal24, Malang – Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh kendaraan listrik otomatis bebas pajak. Faktanya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami karena insentif pajak hanya berlaku sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Bagi calon pembeli maupun pemilik kendaraan listrik, memahami aturan ini bisa membantu menghemat biaya sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengurus administrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik dapat menikmati tarif PKB sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meringankan beban biaya tahunan, insentif ini juga diharapkan mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga:
OJK Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Tak Bisa Sembarangan
Tetap Masuk Pajak Progresif
Meski mendapatkan pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk keperluan pajak progresif.
Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya. Namun karena tarif PKB kendaraan listrik adalah nol persen, besaran pajaknya tetap tidak dikenakan meskipun berada pada urutan kepemilikan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, jika kendaraan pertama merupakan mobil berbahan bakar bensin dengan tarif PKB normal, sedangkan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka mobil listrik tetap tercatat sebagai kendaraan kedua tetapi nilai PKB yang dibayarkan tetap nol persen.
Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan
Insentif tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Selain mengurangi emisi gas buang, kendaraan listrik dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi energi nasional.
Di sisi lain, biaya operasional kendaraan listrik juga relatif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Dengan adanya pembebasan PKB, pemilik kendaraan memperoleh tambahan keuntungan dari sisi pengeluaran tahunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan.














