Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV

Einid Shandy by Einid Shandy
June 29, 2026
in Ekonomi
0
Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV

Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh kendaraan listrik otomatis bebas pajak. Faktanya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami karena insentif pajak hanya berlaku sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Bagi calon pembeli maupun pemilik kendaraan listrik, memahami aturan ini bisa membantu menghemat biaya sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengurus administrasi kendaraan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. 

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik dapat menikmati tarif PKB sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meringankan beban biaya tahunan, insentif ini juga diharapkan mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. 

Baca juga:
OJK Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Tak Bisa Sembarangan

Tetap Masuk Pajak Progresif

Meski mendapatkan pembebasan PKB, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk keperluan pajak progresif.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya. Namun karena tarif PKB kendaraan listrik adalah nol persen, besaran pajaknya tetap tidak dikenakan meskipun berada pada urutan kepemilikan yang lebih tinggi. 

Sebagai contoh, jika kendaraan pertama merupakan mobil berbahan bakar bensin dengan tarif PKB normal, sedangkan kendaraan kedua adalah mobil listrik, maka mobil listrik tetap tercatat sebagai kendaraan kedua tetapi nilai PKB yang dibayarkan tetap nol persen.

Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Insentif tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Selain mengurangi emisi gas buang, kendaraan listrik dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi energi nasional. 

Di sisi lain, biaya operasional kendaraan listrik juga relatif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Dengan adanya pembebasan PKB, pemilik kendaraan memperoleh tambahan keuntungan dari sisi pengeluaran tahunan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan. 

Post Views: 45
Tags: BBNKBDKI Jakartainsentif kendaraan listrikKANAL24kanal24.co.idKendaraan listrikkendaraan listrik bebas pajakkendaraan ramah lingkunganmobil listrikpajak kendaraan listrikpajak progresifPKBuniversitas brawijaya
Previous Post

Toy Story 5 Sajikan Kisah Hangat Lintas Generasi

Next Post

AI Kuasai Daftar Unicorn Global 2026, Nilai Startup Dunia Tembus Rp130 Ribu Triliun

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
AI Kuasai Daftar Unicorn Global 2026, Nilai Startup Dunia Tembus Rp130 Ribu Triliun

AI Kuasai Daftar Unicorn Global 2026, Nilai Startup Dunia Tembus Rp130 Ribu Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
AI Kuasai Daftar Unicorn Global 2026, Nilai Startup Dunia Tembus Rp130 Ribu Triliun

AI Kuasai Daftar Unicorn Global 2026, Nilai Startup Dunia Tembus Rp130 Ribu Triliun

June 29, 2026
Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV

Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV

June 29, 2026
Toy Story 5 Sajikan Kisah Hangat Lintas Generasi

Toy Story 5 Sajikan Kisah Hangat Lintas Generasi

June 28, 2026
Cara Menghadapi Orang NPD Tanpa Kehilangaan Kendali

Cara Menghadapi Orang NPD Tanpa Kehilangaan Kendali

June 28, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025