Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

TABARRUJ : MANAJEMEN PENAMPILAN DALAM PERSPEKTIF PROFETIK

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh  |  Akhmad Muwafik Saleh

Modernisasi meletakkan fashion seakan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu bangsa dengan melakukan sebuah penyeragaman, melalui trend mode sebagai bagian dari life style, padahal hal demikian tidak benar. Sebab kemajuan tidaklah ditentukan oleh hal fisik demikian melainkan ditentukan oleh hal-hal yang bersifat abstrak berupa kualitas berpikir dan hasil-hasil pemikiran (al-hadharah) yang bernilai adab sehingga suatu bangsa dapat dikatakan berkemajuan yang beradab.

Pada masyarakat selain muslim, mereka telah menjadikan mode fashion sebagai bagian dari budaya life style dengan tanpa memperhatikan adab dan aturan. Mereka telah menjadikan busana sebagai ajang untuk mengumbar hawa nafsu, bahkan telah menjungkirbalikkan nilai. Berbusana tidak lagi dipahami sebagai upaya untuk menutup aurat karena masyarakat selain Islam tidak memiliki konsep tentang aurat dan bagaimana cara menjaganya, sehingga mereka seakan berlomba-lomba untuk membuka aurat dengan mode fashion yang mereka buat. Seakan mereka ingin mengatakan bahwa semakin sedikit kain yang mereka pergunakan maka semakin baik busana menurut mereka. Tentu hal ini suatu cara pandang atas busana atau pakaian yang salah menurut Islam.

Fashion adalah suatu bentuk komunikasi manusia yang menjelaskan tentang ekspresi manusia atas apa yang dipikirkannya melalui pakaian. Sebagaimana dipahami bahwa komunikasi merupakan proses suatu penyampaian informasi mengenai ide, gagasan ataupun pesan dari suatu pihak ke pihak yang lain, baik berupa pesan verbal ataupun nonverbal. Pakaian adalah bentuk pernyataan manusia tentang apa yang ada dalam pikirannya terkait dengan bagaimana seseorang berbusana dan menyampaikan pesan atas dirinya. Bagi masyarakat barat sekuler beranggapan bahwa busana adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan dan mereka juga telah menjadikan tubuh sebagai media ekspresi. Sehingga semakin sedikit kain yang dipakai untuk membalut atau menutupi tubuh berarti telah membebaskan tubuh dari hal-hal yang membatasi dirinya.

Islam sebagai sebuah konsepsi aturan hidup, memberikan arahan tentang bagaimana seseorang dalam berbusana. Terdapat banyak teks-teks sumber wahyu memberikan penjelasan tentang pandangan Islam dalam berbusana. Sebagaimana dijelaskan dalam teks-teks Firman Allah swt  :

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (QS. Al-A’raf, Ayat 26)

۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf, Ayat 31)

قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’raf, Ayat 32)

Berdasarkan teks-teks sumber wahyu diatas, maka dapat dipahami bahwa terkait dengan pakaian atau busana dapat diketahui ada dua macam yaitu  :
1. Pakaian yang berfungsi untuk menutup aurat. yaitu suatu kebutuhan mendasar bagi manusia untuk melindungi dirinya dari rasa malu dan dampak alam sekitar seperti melindungi dari kedinginan dan panas.
2. Pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan. Yaitu suatu pemenuhan kebutuhan sekunder dan penyempurna untuk menambah nilai keindahan.

Pada dasarnya secara umum Islam memperbolehkan perhiasan selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk kesombongan, berlebih-lebihan dan mengandung kemaksiatan. Sebagaimana sabda Nabi:

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar serta Ibrahim bin Dinar semuanya dari Yahya bin Hammad, Ibnu al-Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hammad telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Aban bin Taghlib dari Fudlail al-Fuqaimi dari Ibrahim an-Nakha’i dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya laki-laki menyukai baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim. No. 131)

Bahkan Rasulullah tidak suka pada pribadi yang tidak peduli dalam berbusana dan tampil acak-acakan. Sebagaimana dalam teks hadits  :

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ نَحْوَهُ عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى رَجُلًا شَعِثًا قَدْ تَفَرَّقَ شَعْرُهُ فَقَالَ أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ وَرَأَى رَجُلًا آخَرَ وَعَلْيِهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ مَاءً يَغْسِلُ بِهِ ثَوْبَهُ

Telah menceritakan kepada kami An Nufaili berkata, telah menceritakan kepada kami Miskin dari Al Auza’i. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dari Waki’ dari Al Auza’i seperti itu, dari Hassan bin Athiah dari Muhammad Ibnul Munkadir dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang rambutnya acak-acakkan. Maka beliau bersabda: “Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu yang dapat digunakan untuk merapikan rambutnya?” kemudian beliau juga mendapati seorang laki-laki yang bajunya kotor, beliau bersabda: “Tidakkah orang ini mendapatkan air hingga ia dapat mencuci bajunya?”. (HR. Abu Dawud no. 3540)

Islam sangat menganjurkan agar seseorang menggunakan pakaian atau busana yang rapi, indah bahkan wangi. Karena Allah itu indah dan suka pada keindahan, bahkan Rasulullah adalah sosok pribadi yang sangat indah dan bertubuh sangat wangi penuh kesempurnaan. Berbusana yang baik menurut nabi adalah tanda syukur atas karunia Allah swt. Sebagaimana dijelaskan dalam teks hadist:

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبٍ دُونٍ فَقَالَ أَلَكَ مَالٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ مِنْ أَيِّ الْمَالِ قَالَ قَدْ آتَانِي اللَّهُ مِنْ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ قَالَ فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فَلْيُرَ أَثَرُ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكَ وَكَرَامَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami An Nufaili berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Bapaknya ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan baju yang lusuh. Maka beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai harta?” Ia menjawab, “Ya.” beliau bertanya lagi: “Harta apa saja?” ia menjawab, “Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak.” Beliau bersabda: “Jika Allah memberimu harta maka tampakkanlah wujud dari nikmat-Nya dan pemberian-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Dawud no. 3541)

Namun demikian Islam menetapkan beberapa batasan dalam berbusana dengan prinsip utama yaitu tidak melanggar aturan, menjauhkan kesombongan, tidak berlebihan, dan tidak ada unsur kemaksiatan. Sebagaimana sabda nabi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Uqbah dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu Abu Bakar berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR. Bukhari. No.5338)

Berdasarkan pembahasan di atas maka konsep berbusana (mode fashion) dalam perspektif islam atau profetik memperkenalkan dua konsep penting, yaitu : Az zinah (perhiasan) dan Tabarruj (etika berhias). Secara umum Islam membolehkan seseorang berhias untuk kerapian dan keindahan, sebagaimana keumuman dalam teks surat al A’raf ayat 26, 31, 32 tersebut diatas. Kemudian mengatur etika tentang berhias. Islam memberikan batasan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Manakala seorang muslim melampaui dari batasan tentang cara berbusana tersebut maka hal itulah yang disebut dengan Tabarruj. Sebagaimana disebutkan dalam teks sumber wahyu surat al Ahzab ayat 33.

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab : 33)

Berdasarkan teks sumber wahyu tersebut, yang dimaksud tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan keindahan pada orang lain serta berperilaku layaknya orang jahiliyah, yaitu membuka aurat, seorang wanita yang berjalan di hadapan khalayak umum dengan cara dibuat-buat (genit) sehingga mengundang nafsu dari orang yang melihatnya. Sehingga tabarruj adalah menampakkan perhiasan yang diharamkan oleh Allah atas sesuatu yang harusnya ditutup atau dijaga. 

Perspektif profetik memahami bahwa berbusana itu haruslah mengedepankan etika, tidak hanya sekedar menutupi tubuh terlebih sekedar hanya sebuah mode fashion yang bahkan mengumbar aurat dan melampaui aturan dan moralitas. Perspektif profetik memahami bahwa sekalipun pada dasarnya perhiasan itu boleh namun terdapat batasan yang diharamkan, yaitu menampakkan perhiasan yang diharamkan khususnya pada wanita. Sebagaimana berdasarkan QS An Nuur : 31. 

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur, Ayat 31)

Pada ayat tersebut dijelaskan supaya wanita 
tidak menampakkan semua perhiasan kecuali yang biasa nampak (tangan dan wajah). Menurut kalangan ulama Syafi’iyah : az zinah (perhiasan) ada dua : Pertama, perhiasan dalam arti tubuh wanita  dan perhiasan yang dibuat manusia, seperti anting-anting, kalung, pakaian dan lain-lain. Jadi seluruh tubuh wanita sebagai perhiasan yang harus ditutup, termasuk juga perhiasan yang dibuat manusia yang menurut estetikanya berada pada selain wajah dan tangan (dimulai dari pergelangan tangan) seperti leher dan telinga. Wanita yang 
memakai perhiasan seperti gelang, cincin dan arloji selama tidak berlebihan, boleh hukumnya. Termasuk menggunakan hena pada tangan. Sebagaimana teks sabda nabi: Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166,

Sementara penggunaan cat kuku, pacar untuk pewarna kuku, pewarna wajah, celak untuk mata hukumnya juga boleh, karena perhiasan-perhiasan tersebut berada pada daerah yang diperbolehkan untuk tidak ditutup. Diriwayatkan dari Bakiyah, dia berkata, bahwa saya mendengar Aisyah berkata, 
“Bahwa Rasulullah SAW tidak suka pada perempuan yang di tangannya tidak ada cat pewarna (pacar).”

Kedua, Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diharamkan Allah, seperti pakaian yang mensifati lekuk tubuh wanita atau pakaian yang tipis, atau berpakaian namun masih terlihat leher dan rambutnya. Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diperbolehkan oleh Allah, namun karena berlebihan (terlalu mencolok), sehingga menimbulkan birahi dan juga menimbulkan kecemburuan sosial, maka hal ini juga termasuk dalam kategori tabarruj dan hukumnya haram, seperti : lipstik, pemerah pipi yang mengandung syahwat parfum yang membangkitkan birahi, dan lain-lain. Sedangkan lipstik untuk sekedar supaya tidak terlihat lusuh, dan parfum supaya menghilangkan bau badan maka hukumnya tidak termasuk tabarruj. Rasulullah SAW bersabda, 
“Sesungguhnya parfum laki-laki adalah yang keras baunya namun warnanya lemah, sedangkan parfum wanita adalah yang keras warnanya dan lemah baunya.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)

Sedangkan hadits yang mengatakan jika perempuan berparfum dan lewat di majelis laki-laki adalah seperti pelacur, yang dimaksud hadits ini adalah parfum yang berlebihan dengan maksud supaya laki-laki tertarik padanya. Maka jika aktivitas berhias wanita ini bertentangan dengan aturan Allah, berarti dia telah menggunakan etika berhiasnya orang-orang jahiliyah (bodoh). Oleh karena itu wanita dilarang berhias seperti orang-orang jahiliyah (bodoh) (QS. AlAhzab: 33). Artinya segala hal perhiasan yang digunakan untuk mendatangkan kemaksiatan, itulah tabarruj yang dilarang oleh Allah swt. 

Sedangkan etika berhias untuk laki-laki agak dibebaskan oleh Allah. Laki-laki bebas berpakaian dan menggunakan perhiasan apa saja, seperti pakaian ketat, selama itu masih menutup aurat antara pusar sampai lutut. Namun untuk emas dan sutera diharamkan pemakaiannya, dan ada juga sebagian ulama yang memakruhkannya.

Sekarang apabila kita perhatikan dalam realitas masyarakat modern saat ini, mereka berpakaian tidak mengindahkan aturan nilai moralitas sama sekali sehingga mereka berpakaian namun layaknya tidak berpakaian atau telanjang. Hal inilah yang disabdakan oleh Nabi: 

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:  Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Inilah realitas masyarakat mutakhir saat ini, yaitu Berbusana tanpa nilai, mode fashion tanpa moralitas, gaya hidup tanpa ruh. Sehingga yang tampak adalah kehidupan yang jauh dari keberadaban sebagai suatu entitas manusa yang beradab. Komunikasi profetik di bidang fashion ingin mengingatkan dan menyelamatkan manusia dari kehinaan. Karena kehidupan tanpa nilai adalah awal sebuah kehancuran. Inilah realitas akhir zaman menuju end of history. Wallahu a’lam.

Post Views: 495
Previous Post

Hari ini Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) Gratis

Next Post

Awal Pekan IHSG Masih Bisa Melompat

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Awal Pekan IHSG Masih Bisa Melompat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

May 14, 2025
IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

May 14, 2025
73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

May 14, 2025
K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

May 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023