Kanal24, Malang – Reformasi 1998 mengubah banyak hal dalam hubungan sipil dan militer di Indonesia. Namun, hampir tiga dekade berlalu, posisi militer di ruang sipil kembali menjadi perhatian seiring munculnya kekhawatiran terhadap arah demokrasi dan penegakan negara hukum.
Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Imparsial di Lantai 8 Gedung Rektorat UB, Jumat (21/8/2026). Diskusi ini menyoroti batas hubungan sipil dan militer, munculnya militerisme di ruang sipil, serta pentingnya menjaga demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum.
Baca Juga:
BAZIS UB Ajak Civitas Berbagi untuk Korban Bencana Flores
Dekan FH UB Soroti Militerisme
Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. menyambut baik inisiatif Imparsial menjadikan kampus sebagai ruang untuk membahas hubungan sipil dan militer. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, tidak hanya dari relasi antara masyarakat sipil dengan institusi militer.

Dari perspektif hukum, Aan justru menyoroti militerisme sebagai persoalan yang lebih mendasar. Ia menjelaskan, militerisme merupakan paham yang membawa nilai dan cara berpikir kemiliteran ke dalam kehidupan masyarakat.
Paham tersebut, menurut Aan, tidak hanya dapat muncul dari lingkungan militer. Masyarakat sipil juga bisa menunjukkan perilaku yang mencerminkan militerisme ketika bertindak secara bergerombol atau memaksakan kehendak.
Ia mencontohkan sejumlah organisasi masyarakat yang mengenakan atribut militer dan melakukan tindakan secara berkelompok. Fenomena itu, kata Aan, tidak serta-merta berkaitan dengan institusi militer, tetapi menunjukkan bagaimana nilai-nilai militeristik dapat muncul di ruang sipil.
“Militerisme itu paham yang kemiliter-militeran dan berarti tidak hanya di skop militernya, tapi bisa saja sipil yang merupakan diri sebagai militer karena punya paham militer,” jelasnya.
Demokrasi Tak Boleh Bergeser
Menurut Aan, kehidupan demokrasi semestinya dibangun dengan nilai-nilai demokrasi, bukan dengan pendekatan militeristik. Ia menilai hubungan sipil dan militer perlu ditempatkan secara proporsional dengan tetap menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar kehidupan bernegara.
Hal tersebut penting agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum. Aan mengingatkan bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Karena itu, ia menilai Indonesia tidak seharusnya bergeser menjadi negara yang menempatkan kekuasaan militer atau militerisme di atas prinsip demokrasi.
“Indonesia ini adalah negara hukum, bukan negara militer, bukan junta militer atau bukan negara militerisme,” tegasnya.
Bagi Aan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut membuka ruang pembahasan mengenai persoalan tersebut. Kesadaran masyarakat terhadap demokrasi dan negara hukum, menurutnya, perlu terus dibangun, terutama setelah Indonesia menjalani perjalanan reformasi sejak 1998.
Momentum peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia juga menjadi kesempatan untuk kembali melihat perjalanan reformasi sekaligus menggugah kesadaran bersama mengenai pentingnya demokrasi dan negara hukum.
Moderator Soroti Peran Militer
Moderator diskusi Syahriza Alkohir Anggoro, S.H., M.H. mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi Fakultas Hukum UB dan Imparsial untuk membahas kembali hubungan sipil dan militer di Indonesia setelah reformasi.

Menurut Syahriza, persoalan tersebut penting dibicarakan karena demokrasi Indonesia menghadapi tantangan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu yang menjadi perhatian adalah semakin kuatnya peran militer dalam kehidupan sipil.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi militer, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan sipil dan kehidupan publik. Kekhawatiran muncul apabila keterlibatan militer semakin meluas ke berbagai posisi yang berada di ranah sipil.
Syahriza melihat kondisi tersebut sebagai bagian dari dinamika setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. Proses demokratisasi dan desentralisasi yang menjadi bagian dari agenda reformasi, menurutnya, perlu terus dijaga agar tidak mengalami kemunduran.
Ia juga menilai persoalan serupa pernah terjadi di sejumlah negara pascaotoriter. Alih-alih melanjutkan demokratisasi, beberapa negara justru mengalami kemunduran hingga membuka ruang bagi kembalinya kekuasaan militer.
“Beberapa negara pascaotoriter yang lain, alih-alih melakukan demokratisasi, yang terjadi justru mereka tergelincir dalam proses kebangkitan kembali junta militer,” ujarnya.
Diskusi tersebut menjadi ruang akademik untuk menguji kembali posisi hubungan sipil dan militer dalam demokrasi Indonesia. Pembahasan mengenai militerisme dan kebebasan sipil menjadi penting untuk melihat bagaimana perjalanan reformasi tetap berpijak pada kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. (gal)














