Kanal24, Malang – Pengakuan masyarakat adat di Indonesia dinilai masih menghadapi prosedur birokrasi yang rumit dan aturan sektoral yang tersebar. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat adat kesulitan memperoleh pengakuan formal sekaligus memperjuangkan hak-hak tradisional mereka.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan “Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar PPSL Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) bersama ASSLESI dan HuMa di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum UB, Senin (24/8/2026). Forum ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UB Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Anggota Presidium ASSLESI Dr. Airin Liemanto, S.H., L.LM.
Baca juga:
Teknik Elektro UB Dorong Mahasiswa Kuasai AI dan IoT
Pengakuan Masyarakat Adat Masih Terbentur Aturan
Guru Besar FH UB Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya mengatakan persoalan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat berkaitan erat dengan arah pembangunan hukum nasional. Menurutnya, negara perlu memastikan pembangunan hukum tidak hanya berorientasi pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat.

Ia menilai persoalan tersebut salah satunya bersumber dari konstitusi yang mengatur pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan sejumlah ketentuan.
“Masalah hukumnya sebenarnya bersumber dari konstitusi,” kata Nurjaya.
Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur masyarakat adat.
Nurjaya mengatakan perjuangan untuk menghadirkan undang-undang masyarakat adat telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Saat ini telah terdapat rancangan undang-undang di DPR yang menurutnya masih perlu dikritisi agar substansinya tidak berhenti pada persoalan pengakuan semata.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan masyarakat adat. Regulasi juga harus memastikan adanya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak masyarakat adat.
“Tidak hanya persoalan mengakui, tapi juga menghormati, mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak dari masyarakat adat itu,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu mencerminkan prinsip keadilan, demokrasi, serta keberlanjutan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka.
Prosedur Birokrasi Dinilai Menyulitkan
Persoalan lain muncul pada tahap pengakuan secara administratif. Anggota Presidium ASSLESI Dr. Airin Liemanto mengatakan praktik pengakuan masyarakat adat saat ini masih jauh dari ideal.

Dari perspektif sosial, ia melihat masih banyak masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan secara formal dari negara. Salah satu penyebabnya adalah prosedur pengakuan yang dinilai rumit.
“Banyak sekali masyarakat adat yang secara formil itu belum mendapatkan pengakuan dari negara,” jelas Airin.
Menurutnya, kerumitan tersebut kemudian berdampak pada pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak untuk menjalankan kehidupan berdasarkan tatanan yang mereka miliki.
Persyaratan administratif seperti wilayah dan asal-usul juga menjadi bagian dari persoalan. Airin menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara pada masa lalu yang turut mempengaruhi tatanan kelembagaan masyarakat adat.
Ia menyinggung masa Orde Baru yang ditandai dengan berbagai proses penyeragaman dan penyangkalan terhadap hak masyarakat adat. Dampaknya, sebagian masyarakat adat yang seharusnya masih eksis saat ini tidak memiliki data maupun pranata kelembagaan yang cukup kuat untuk memenuhi prosedur administratif.
Karena itu, Airin mendorong mekanisme pengakuan yang lebih sederhana dan tidak terlalu bertumpu pada prosedur birokratis.
Harapannya, rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat memberikan mekanisme pengakuan yang lebih deklaratif sehingga masyarakat adat tidak semakin kesulitan ketika harus membuktikan keberadaan mereka melalui berbagai persyaratan administratif.
“Harapannya rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini bisa memfasilitasi pengakuan masyarakat adat yang tidak hanya sekadar konstitutif, prosedural, dan birokratis, tetapi juga lebih ke arah cukup deklaratif,” tutur Airin.
RUU Masyarakat Adat Didorong Jadi Payung Hukum
Airin menilai kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Selama ini, aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Perbedaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih ketika diterapkan terhadap masyarakat adat.
“RUU Masyarakat Adat ini menjadi salah satu jalan keluar yang paling penting untuk memberikan regulasi payung terhadap pengakuan perlindungan masyarakat adat,” ujar Airin.
Menurutnya, semakin cepat RUU tersebut disahkan, semakin jelas pula dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Namun, pekerjaan rumah tidak berhenti pada pembentukan satu regulasi. Persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan berbagai kepentingan lain juga membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan.
Airin menyebut salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penyusunan regulasi yang bersifat omnibus untuk menyelaraskan berbagai aturan sektoral yang selama ini berkaitan dengan masyarakat adat.
Ia mengakui proses tersebut bukan pekerjaan mudah. Banyak peraturan yang telah berlaku perlu disinkronkan agar ke depan konflik maupun tumpang tindih aturan dapat diminimalkan.
Di sisi lain, Nurjaya mengingatkan pembangunan hukum nasional juga perlu memahami kenyataan bahwa Indonesia memiliki keragaman sistem hukum.
Ia merujuk konsep legal pluralism yang melihat keberadaan lebih dari satu pranata hukum dalam suatu masyarakat. Selain hukum negara, terdapat hukum adat dan hukum agama yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, keberadaan hukum adat tidak semestinya selalu ditempatkan berhadapan dengan hukum negara.
“Jangan dikonflikkan, jangan dipertentangkan. Tapi bagaimana seiring sejalan bisa berjalan berlaku dalam kehidupan masyarakat,” jelas Nurjaya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembangunan hukum nasional dapat berjalan sejalan dengan amanat konstitusi, termasuk dalam melindungi masyarakat dan mendorong kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pada akhirnya, persoalan masyarakat adat bukan hanya tentang bagaimana negara memberikan status pengakuan. Lebih jauh, pengakuan tersebut harus diikuti dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak.
Kehadiran payung hukum khusus, penyederhanaan prosedur pengakuan, serta harmonisasi berbagai regulasi menjadi bagian penting agar masyarakat adat tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum yang sama. (ern)














