Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Banjir Produk Impor Via Online , Kemenkeu Ubah Aturan Pajak

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24 Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Perubahan yang dilakukan yaitu menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah /deminimis).

Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5 – 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP ) menjadi 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen). Kebijakan ini diterapkan demi perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan pada industri kecil dan menengah dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan catatan dokumen impor e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder ( ALFI ), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ungkap Heru dalam keterangannya, Senin (23/12/2019)).

Lebih rinci, Heru menyebutkan bea masuk untuk tas sebesar 15 – 20 persen. Kemudian untuk sepatu 25 – 30 persen dan produk tekstil 15 – 25 persen. Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 ini dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering dideclare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.

Selanjutnya, kata Heru, kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online.

Dengan begitu kebijakan ini mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman. Pada akhirnya diharapkan masyarakat akan terdorong untuk lebih memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia,” pungkas Heru. (sdk)

Post Views: 169
Previous Post

TOPS Bidik Kontrak Baru Hingga Rp4 Trilliun

Next Post

Pantai Singkil Indah Karangpakis Diserbu Pengunjung

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Pantai Singkil Indah Karangpakis Diserbu Pengunjung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
5 Rekomendasi Tempat Makan Ramen di Malang

5 Rekomendasi Tempat Makan Ramen di Malang

May 10, 2025
Sambut Liburan, Rayz Hotel UMM Sajikan Big Breakfast Platter

Sambut Liburan, Rayz Hotel UMM Sajikan Big Breakfast Platter

May 10, 2025
Dosen Sosiologi UB Dorong Peran Keluarga Tangkal Hoax

Dosen Sosiologi UB Dorong Peran Keluarga Tangkal Hoax

May 10, 2025
Zumba Party Grand Mercure Malang Mirama, Media Muse Health Club Ajak Gaya Hidup Sehat

Zumba Party Grand Mercure Malang Mirama, Media Muse Health Club Ajak Gaya Hidup Sehat

May 10, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023