Kanal24, Malang – Kebebasan masyarakat untuk bersuara kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pembatasan tidak hanya terjadi ketika masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik, tetapi juga merambah ruang digital melalui serangan, penyebaran informasi pribadi, hingga ancaman terhadap mereka yang menyampaikan pendapat. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam diskusi BEYOND THE CLASSROOM: Youth, Civic Space, & Social Change.
Kegiatan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, lantai 10 Gedung C FH UB, Selasa (8/9/2026). Diskusi menghadirkan Fransisca Fitri, Direktur Eksekutif YAPPIKA, dan Prischa Listiningrum, S.H., LL.M., dosen sekaligus peneliti Hukum Tata Negara FH UB, yang membahas kondisi ruang sipil serta tantangan kebebasan masyarakat di Indonesia.
Baca Juga:
International Summer School FHUB Buka Peluang Mahasiswa Bangun Jejaring Global
Represi Bergerak dari Ruang Fisik ke Digital
Fransisca Fitri menilai penyempitan ruang sipil saat ini berlangsung dalam pola yang semakin kompleks. Ketika masyarakat menghadapi pembatasan di ruang fisik, ekspresi kemudian dapat berpindah ke ruang digital. Namun, ruang digital juga tidak sepenuhnya aman karena menghadirkan bentuk ancaman baru.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai repression feedback loops, yakni pola ketika tekanan terhadap masyarakat bergerak dari ruang fisik ke digital dan kemudian kembali lagi ke ruang fisik.

“Model baru represinya tuh itu membentuk represi yang bentuknya feedback loop gitu ya dari ruang fisik ke digital,” ujar Fransisca.
Menurutnya, pembatasan terhadap aksi atau protes di ruang publik dapat membuat masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui ruang digital. Persoalan kemudian muncul ketika ekspresi tersebut mendapat serangan berupa doxing, penyebaran informasi pribadi, maupun ancaman terhadap aktivis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu memperluas ruang kebebasan. Ruang digital justru dapat menjadi bagian dari persoalan ketika digunakan untuk mengawasi atau menekan aktivitas masyarakat.
Regulasi dan Batas Kebebasan Bersuara
Penyempitan ruang sipil juga tidak terlepas dari persoalan regulasi. Fransisca menyoroti keberadaan sejumlah aturan yang menurutnya memiliki pasal dengan tafsir luas sehingga berpotensi memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Sekarang rasanya menurut saya lebih banyak diproduksi gitulah pasal-pasal yang normalnya itu enggak jelas,” kata Fransisca.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena hukum seharusnya tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Prischa Listiningrum menegaskan bahwa kebebasan untuk bersuara, berkumpul, dan berserikat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin konstitusi dan berbagai instrumen hukum.

“Bersuara, berserikat, dan berkumpul itu adalah hak asasi manusia,” tutur Prischa.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut. Ketika ruang sipil mengalami penyempitan, masyarakat juga perlu membangun solidaritas agar upaya mempertahankan kebebasan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.
Chilling Effect Membuat Warga Takut Bersuara
Persoalan yang dinilai tidak kalah penting adalah munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena mempertimbangkan risiko yang mungkin diterima.
Prischa melihat kondisi tersebut dapat membuat persoalan demokrasi bergeser. Bukan lagi hanya mempertanyakan apakah suara masyarakat didengar oleh pemerintah, tetapi apakah masyarakat masih memiliki keberanian untuk menyampaikan suara.
“Sudah tidak apakah tidak lagi pertanyaannya apakah masyarakat didengarkan, tapi apakah masyarakat masih mau bersuara,” ujarnya.
Menurut Prischa, masyarakat sipil masih memiliki sejumlah jalur untuk menyampaikan kritik dan mengawal kebijakan, termasuk melalui diskursus publik maupun judicial review terhadap aturan yang dinilai bermasalah.
Ia juga mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk membangun solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak sipil. Menurutnya, gerakan bersama dapat membuat suara masyarakat memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Fransisca mendorong penguatan ekosistem demokrasi sebagai salah satu upaya menghadapi penyempitan ruang sipil dan berkembangnya otoritarianisme digital.
Pembahasan dalam BEYOND THE CLASSROOM menunjukkan bahwa tantangan kebebasan sipil kini tidak hanya berada di ruang publik, tetapi juga di ruang digital. Ketika masyarakat semakin takut untuk bersuara, persoalan yang dihadapi demokrasi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya ruang untuk berbicara, melainkan keberanian warga untuk tetap menggunakannya. (ndr)













