KANAL.24 Malang- Pelayanan publik di Universitas Brawijaya masih perlu dibenahi. Berdasarkan analisis hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) yang dilakukan PIDK (Pusat Data dan Kersipan) Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa pelayanan publik universitas Brawijaya baik dari unit kerja maupun akademik menunjukkan kategori kurang baik (C).
Hasil wawancara kanal24.co.id dengan ketua PIDK Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D, selasa (7/1/2020). Penyebab kurangnya kepuasan pelayanan adalah etika dalam pelayanan, waktu pelayanan yang masih lambat, persyaratan pelayanan yang kurang detail, dan petugas pelayanan yang terkadang tidak ada ditempat. Hal ini juga ditambah dengan sistem birokrasi lama yang sudah mengakar dan sulit untuk dirubah. Ada beberapa indikasi penyebab lain yang memengaruhi rendahnya nilai kepuasan yaitu kurangnya responden yang mengisi kuesioner dan kualitas pelayanannya yang memang masih rendah.
Total Responden yang mengisi kuisioner adalah 1861, dengan rincian dosen UB sebanyak 409, karyawan UB 292, mahasiswa UB 1019, dan pihak luar sebanyak 141 orang. Fakultas yang paling banyak berpartisipasi mengisi kuisioner pada survey ini adalah Fakultas Kedokteran dengan jumlah 255 responden. Sedangkan, untuk unit kerja adalah UPKK (Unit Pengembangan Karir dan Kewirausahaan) dengan 74 responden.
Penilaian kepuasan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) Nomor 17 TAHUN 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dalam peraturan tersebut terdapat sebelas kriteria yang menjadi penilaian, yaitu kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, ketepatan waktu pelaksanaan, kesesuaian antara biaya dan pelayanan, kemampuan petugas, sikap petugas selaku memberikan pelayanan, petugas memberikan pelayanan seusai SOP, bagaimana penanganan pengaduan.
Berdasarkan beberapa kriteria diatas, setelah dirata-rata hasil indeks kepuasan masyarakat (IKM) menunjukan nilai yang masuk kategori kurang baik (C) dengan nilai interval 3,02. Hasil ini masih sama dari tahun sebelumnya.
“Kurangnya kepuasan pelayanan akan berdampak pada akreditasi perguruan tinggi yang akan dilakukan 3 tahun lagi. Universitas harus segera memperbaiki pelayanan publik sebelum akreditasi perguruan tinggi tersebut. Ini tentu menjadi PR besar yang harus segera ditindak lanjuti baik dari pimpinan maupun seluruh pegawai birokrasi Universitas Brawijaya demi mewujudkan tujuan pemerintah agar semua birokrasi menjadi sederhana dan memberikan pelayanan publik yang memuaskan,” tegasnya. (fib)