Kanal24, Malang – Pemerintah kembali membangun kelembagaan khusus untuk menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
BPGMN diarahkan untuk memperkuat pencegahan karhutla, terutama di kawasan gambut. Lembaga ini nantinya berada langsung di bawah Presiden serta diisi ilmuwan dan profesional dengan dukungan anggaran. Pemerintah menyebut pendekatan pencegahan perlu diperkuat karena dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
Baca juga:
Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
BPGMN Fokus Cegah Karhutla
Pembentukan BPGMN menjadi bagian dari upaya mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar merespons kebakaran menjadi mencegah api sejak sebelum muncul atau meluas.
Enam provinsi dengan kawasan gambut disebut menjadi perhatian awal, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kawasan tersebut memiliki ekosistem gambut yang membutuhkan pengelolaan tata air dan pemantauan kondisi lingkungan secara konsisten.
Gambut memiliki karakteristik yang membuat pengelolaannya berbeda dengan lahan mineral. Ketika kelembapan gambut menurun dan muka air tanah terlalu dalam, material organik di dalamnya menjadi lebih kering dan mudah terbakar.
Karena itu, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika titik api telah muncul. Pengelolaan tata air, pemeliharaan tutupan vegetasi, pemantauan kanal, serta deteksi dini menjadi bagian penting dari upaya menjaga gambut tetap lembap.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menekankan pentingnya menjaga tinggi muka air gambut agar tidak turun lebih dari 40 sentimeter di bawah permukaan tanah. Kondisi gambut yang lebih basah dapat membantu mengurangi kerentanan terhadap kebakaran.
Selain menjaga kondisi ekosistem, informasi meteorologi juga dapat digunakan untuk menentukan wilayah yang membutuhkan kesiapsiagaan lebih tinggi. Dukungan terhadap Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) menjadi salah satu langkah yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu untuk membantu menjaga ketersediaan air di wilayah rawan.
Pendekatan berbasis data dan sains tersebut menjadi salah satu pekerjaan BPGMN ke depan. Sistem pemantauan harus mampu menghubungkan informasi titik panas, kondisi hidrologis gambut, cuaca, tutupan lahan, hingga riwayat kebakaran agar pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Belajar dari Pengalaman BRGM
BPGMN bukan lembaga pertama yang dibentuk pemerintah untuk menangani ekosistem gambut dan mangrove. Sebelumnya terdapat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang menjalankan agenda restorasi sebelum dibubarkan pada akhir 2024.
Pemerintah menyebut BPGMN memiliki perbedaan dengan BRGM, terutama dari sisi kedudukan kelembagaan. BPGMN dirancang berada langsung di bawah Presiden dan akan diisi para ilmuwan serta profesional dengan dukungan anggaran.
Namun, pengalaman BRGM juga menjadi catatan dalam mengukur efektivitas badan baru tersebut.
Organisasi Pantau Gambut menilai keberadaan BPGMN tidak cukup hanya dilihat dari posisi lembaga, jumlah personel, ataupun besarnya anggaran. Menurut organisasi tersebut, yang lebih penting adalah kejelasan mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, serta kemampuan lembaga menghentikan sumber kerusakan gambut.
Dalam kajian yang disampaikan Pantau Gambut, 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Selain itu, 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang aman sehingga gambut tetap berada dalam kondisi rentan terbakar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur restorasi tidak otomatis berarti pemulihan ekosistem telah berhasil. Infrastruktur harus dirawat, kondisi hidrologis perlu dipantau, dan perubahan ekologis harus menjadi bagian dari evaluasi.
Pengalaman tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPGMN. Ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak program yang dilakukan atau berapa luas kawasan yang mendapatkan intervensi.
Perubahan kondisi gambut di lapangan perlu menjadi salah satu indikator utama.
Efektivitas BPGMN Ditentukan Lapangan
Tantangan berikutnya adalah memastikan BPGMN tidak sekadar menjadi perubahan nama atau struktur kelembagaan.
Pantau Gambut meminta pemerintah membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Organisasi tersebut menilai mandat lembaga baru harus benar-benar menjawab persoalan tata kelola gambut, termasuk perlindungan fungsi ekologis dan pertanggungjawaban pemegang konsesi.
Catatan tersebut menjadi relevan karena posisi langsung di bawah Presiden sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. BRGM sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, perbedaan utama BPGMN nantinya bukan sekadar berada di bawah siapa, tetapi sejauh mana lembaga tersebut memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.
Tantangan tersebut semakin besar karena karhutla masih terjadi pada 2026. Data yang disampaikan WALHI dan dikutip dalam laporan mengenai pembentukan BPGMN menunjukkan terdapat 30.927 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026. Dari jumlah tersebut, 9.703 titik berada di kawasan gambut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kawasan gambut masih menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pencegahan karhutla.
Penanganannya juga tidak dapat hanya berdasarkan batas administratif. Ekosistem gambut terhubung melalui kesatuan hidrologis sehingga kebijakan di satu wilayah dapat memengaruhi kondisi kawasan di wilayah lain.
Karena itu, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat desa, akademisi, lembaga riset, hingga pemegang konsesi menjadi bagian penting dari pengelolaan gambut.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dapat dioptimalkan untuk membantu pemantauan dan penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.
Pada akhirnya, keberhasilan BPGMN tidak cukup diukur dari terbentuknya lembaga baru. Ukuran yang lebih konkret berada pada kemampuan mencegah kebakaran, menjaga gambut tetap basah, memulihkan ekosistem yang rusak, serta memastikan aktivitas di kawasan gambut berjalan sesuai ketentuan.
BPGMN kini memiliki mandat besar untuk mengubah pola penanganan karhutla menjadi lebih preventif dan berbasis sains. Namun, pengalaman pengelolaan gambut sebelumnya menunjukkan bahwa kelembagaan saja belum menjamin pemulihan ekologis. (ern)














