Kanal24, Malang – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Kebijakan ini memperluas jenis produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Di tengah persiapan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa barang impor tanpa sertifikat halal akan langsung dilarang masuk ke Indonesia. Kementerian Perdagangan menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Produk impor tetap dapat masuk, tetapi produk yang termasuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan sebelum beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga:
Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga dan Mahasiswa di Ketawanggede
Berlaku Mulai 18 Oktober
Kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada tahap ini, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman. BPJPH menyebut sejumlah kelompok produk turut masuk dalam ketentuan, baik yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
Kewajiban juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sejumlah barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A juga masuk dalam cakupan.
Perluasan tersebut membuat persiapan sertifikasi halal tidak hanya menjadi perhatian industri makanan dan minuman. Pelaku usaha di sektor kosmetik, kesehatan, manufaktur, perdagangan, hingga produk konsumsi lainnya perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib telah memenuhi ketentuan.
Barang Impor Tetap Bisa Masuk
Kementerian Perdagangan menegaskan sertifikasi halal tidak ditempatkan sebagai instrumen lartas impor. Artinya, kebijakan tersebut bukan aturan yang secara otomatis menghentikan barang dari luar negeri di pintu masuk Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya memastikan produk impor tetap dapat masuk Indonesia menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Namun, produk yang termasuk dalam kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan ketika akan beredar dan diperdagangkan di pasar domestik.
Penegasan ini menjadi penting karena produk impor merupakan salah satu bagian yang secara eksplisit masuk dalam cakupan Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH menyebut kebijakan tersebut berlaku terhadap produk luar negeri sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara masuknya barang ke Indonesia dan pemenuhan ketentuan untuk produk yang akan beredar di pasar Indonesia.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. BPJPH menyebut koordinasi diperlukan terutama dalam pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, dan tata kelola layanan jaminan produk halal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan penerapan aturan terhadap produk impor dapat berjalan sesuai ketentuan.
Importir Perlu Siapkan Sertifikasi
Bagi importir, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 tetap membutuhkan persiapan. Produk yang masuk kategori wajib halal perlu dipastikan memenuhi persyaratan sebelum beredar dan diperdagangkan kepada konsumen.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga informasi mengenai bahan, proses produksi, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemastian kehalalan produk.
Untuk produk dari luar negeri, pemerintah juga menerapkan mekanisme pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri sesuai ketentuan. BPJPH menjelaskan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) memungkinkan sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah diakui melalui proses asesmen dapat digunakan dalam mekanisme pengakuan di Indonesia.
Mekanisme tersebut bukan berarti kewajiban halal dihapuskan. Pengakuan sertifikat lebih ditujukan untuk menyederhanakan prosedur bagi produk yang berasal dari negara atau lembaga halal yang telah memenuhi persyaratan pengakuan.
Selain produk impor, pelaku usaha mikro dan kecil juga menjadi bagian penting dalam pemberlakuan tahap 2026. BPJPH menyebut penahapan ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.
Karena itu, pelaku usaha perlu mulai memastikan status produknya, terutama apabila bergerak pada sektor yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan menjelang pemberlakuan aturan. BPJPH telah melakukan pengawasan produk di ritel modern sebagai bagian dari persiapan penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Bagi konsumen, aturan ini berkaitan dengan kepastian informasi mengenai produk yang beredar. Sementara bagi pelaku usaha, penerapannya menuntut kesiapan dari sisi bahan baku, proses produksi, dokumen sertifikasi, hingga penandaan produk.
Dengan demikian, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 tidak berarti Indonesia menutup akses barang impor. Produk luar negeri tetap dapat masuk sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku, sementara produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sebelum beredar dan diperdagangkan di pasar Indonesia. (ern)














