Kanal24, Malang – Persoalan keterlibatan publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi perhatian Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik.
Buku tersebut dibahas dalam kegiatan bedah buku yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu, (30/09/2026). Kegiatan berlangsung di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH UB.
Baca Juga:
Musyawarah (Syura) Digagas sebagai Paradigma Baru Pembentukan Hukum yang Dikehendaki Publik
Berangkat dari Persoalan Proses Legislasi
Prof. Bambang menjelaskan, buku tersebut merupakan pengembangan dari disertasinya saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Disertasi tersebut dipertahankan sekitar tiga tahun lalu sebelum dikembangkan menjadi karya ilmiah yang dapat dibaca lebih luas.
Gagasan buku berangkat dari keprihatinan Prof. Bambang terhadap proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Ia menyoroti persoalan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.
Menurut Prof. Bambang, masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu regulasi perlu memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Keterlibatan tersebut juga perlu didukung representasi yang jelas dan kompeten.

“Yang jelas buku ini adalah hasil karya ilmiah saya. Dulu disertasi saya ketika doktor di Universitas Padjadjaran Bandung yang saya pertahankan tiga tahun lalu,” ujar Prof. Bambang.
Ia juga menyoroti adanya undang-undang yang setelah disahkan kemudian menghadapi pengujian melalui judicial review. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat dalam mengevaluasi proses pembentukan peraturan.
Bagi Prof. Bambang, partisipasi publik tidak cukup hanya dilakukan sebagai formalitas. Masyarakat perlu dilibatkan melalui pihak yang memahami persoalan dan memiliki kompetensi sesuai substansi regulasi.
Syura sebagai Gagasan Pembentukan Peraturan
Buku tersebut kemudian menawarkan konsep musyawarah atau syura sebagai salah satu kerangka dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Konsep tersebut diadopsi dari perspektif hukum Islam dan dikembangkan untuk memperkuat keterwakilan masyarakat. Musyawarah diharapkan dapat mempertemukan pihak terdampak dengan orang-orang yang memiliki kompetensi keilmuan.
“Orang-orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang-orang yang berkompeten, yang memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni yang bisa memberikan solusi yang terbaik atas satu permasalahan bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia,” jelasnya.
Gagasan tersebut mendapat tanggapan dari Rektor UB Prof. Widodo. Menurutnya, musyawarah merupakan bagian dari nilai yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Buku ini salah satu jawaban bagaimana kita, khususnya masyarakat Indonesia itu memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah,” ungkap Prof. Widodo.
Ia menyebut gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan proses legislasi sekaligus pendidikan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi yang akan berdampak terhadap kehidupan mereka.
Prof. Widodo juga menyampaikan bahwa penulis bersama sejumlah pihak telah membentuk Musyawarah Nusantara Indonesia. Lembaga tersebut diharapkan menjadi medium bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai regulasi dan undang-undang yang akan dibuat pemerintah.
Dinilai Relevan dengan Pembentukan Regulasi
Guru Besar FH UB Prof. Moh. Fadli menilai buku tersebut memiliki kekuatan karena memadukan pengalaman, keilmuan, dan pemahaman penulis terhadap bidang perundang-undangan.
Menurutnya, Prof. Bambang tidak hanya mengidentifikasi persoalan dalam pembentukan peraturan. Buku tersebut juga menawarkan musyawarah sebagai salah satu gagasan untuk mencari solusi.

“Spiritnya bagus, membawa visi yang bagus juga, ditulis oleh orang yang mumpuni,” kata Prof. Fadli.
Ia menilai konsep musyawarah dapat membuka ruang pembahasan yang lebih seimbang dalam proses pembentukan regulasi. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar proses penyusunan aturan tidak hanya dipengaruhi pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.
Prof. Fadli juga menilai gagasan dalam buku memiliki relevansi dengan persoalan pengujian undang-undang. Karena itu, penguatan proses pembentukan regulasi sejak awal menjadi bagian penting untuk terus dibahas.
Selain menguji gagasan buku, forum tersebut juga menjadi ruang bagi akademisi untuk memberikan kritik dan masukan. Prof. Fadli menyebut masukan dari para ahli dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi penulis dalam pengembangan buku berikutnya.
Sementara itu, Prof. Widodo berharap gagasan dalam buku tersebut dapat diketahui publik dan menjadi perhatian para pemegang kebijakan, khususnya DPR dan DPRD. Pembahasan mengenai musyawarah diharapkan terus berkembang sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (ndr)














