Kanal24, Malang – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang lebih komprehensif bagi layanan ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut mencakup standar keselamatan pengemudi dan kendaraan hingga pengawasan operasional transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pengaturan transportasi online diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga berupaya memastikan regulasi yang disusun mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Revisi UU LLAJ Akomodasi Transportasi Berbasis Aplikasi
Pengaturan ojol masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang memuat ketentuan mengenai transportasi berbasis aplikasi.
Baca juga:
Jangan Biarkan Rupiah Melemah, Lalu Masyarakat Membayar Harganya

Materi yang dibahas mencakup angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor secara terbatas untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan makanan.
Menurut Dudy, perkembangan layanan transportasi online yang semakin luas perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang memadai, penyelenggaraan layanan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Pemerintah berharap revisi regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi online sekaligus menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kondisi Motor dan Perlengkapan Driver Jadi Perhatian
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ialah pemenuhan standar keselamatan pengemudi dan kendaraan. Kementerian Perhubungan mendorong agar kendaraan yang digunakan mitra ojol memenuhi persyaratan kelayakan operasional.
Aspek keselamatan tersebut mencakup kondisi kendaraan, kelengkapan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Pengawasan juga akan diperkuat untuk memastikan ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten.
Dudy menegaskan, perusahaan aplikator perlu mengambil peran aktif dalam memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.
Dengan demikian, tanggung jawab menjaga keselamatan transportasi online tidak hanya bertumpu pada pengemudi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah dalam pengawasan serta penerapan ketentuan.
Aplikator Didorong Ikut Mengawasi Mitra Pengemudi
Pemerintah turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, perusahaan aplikator, dan pengemudi dalam menjalankan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan kelengkapan keselamatan, serta pelatihan berkala bagi pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan setelah regulasi ditetapkan.
Selain itu, pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas layanan. Sistem tersebut diharapkan membantu memastikan perjalanan dapat ditelusuri dan aspek keselamatan lebih terjaga.
Kemenhub menilai, pengawasan yang efektif membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai regulator, aplikator sebagai penyedia platform, dan pengemudi sebagai pelaksana layanan di lapangan.
Regulasi Ditargetkan Rampung pada 2026
Penyusunan revisi UU LLAJ masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, dinamika industri, hingga keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan kondisi pengemudi maupun kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Dudy berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026, sesuai dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Jika proses legislasi berjalan sesuai target, regulasi tersebut diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap layanan transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan dengan tetap mengutamakan keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. (nid)














