Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar guest lecture bertajuk “The Military as a Legal Actor” untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hubungan militer, konstitusi, dan sistem hukum. Kegiatan yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Auditorium Lantai 6, Gedung A FH UB ini menghadirkan Professor Melissa Crouch dari University of New South Wales (UNSW) Sydney, Australia.
Kuliah tamu ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami peran militer dalam sistem ketatanegaraan, termasuk kewenangan dalam situasi darurat serta batasan hukum yang mengaturnya. Melalui pembahasan kasus Indonesia dan negara lain, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan perspektif komparatif dan nalar kritis dalam melihat hubungan antara kekuasaan, hukum, dan konstitusi.
Baca juga:
UB Perkuat Budaya K3 melalui Komitmen Penerapan SMK3
Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Militer dan Konstitusi
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa hukum mengenai hubungan militer dengan konstitusi dan hukum secara umum.

Menurut Muktiono, isu tersebut relevan untuk dikaji melalui pengalaman Indonesia maupun negara lain, termasuk Myanmar. Pembahasan lintas negara memungkinkan mahasiswa memahami bagaimana sistem hukum dan ketatanegaraan mengatur posisi serta peran militer.
Ia menjelaskan, pemilihan Professor Melissa Crouch didasarkan pada rekam jejak risetnya mengenai hukum dan militer, termasuk kajian yang berkaitan dengan Indonesia dan Myanmar. Selain itu, UNSW juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk UB, dalam bidang riset dan perkuliahan.
Melalui kegiatan ini, FH UB berupaya menghadirkan perspektif akademik internasional untuk memperkaya diskusi mengenai persoalan hukum dan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia.
Kewenangan Militer dalam Kerangka Hukum
Dalam pemaparannya, Professor Melissa Crouch membahas hubungan antara militer dan hukum konstitusi, terutama mengenai penggunaan kewenangan darurat (emergency powers) serta batasan-batasan yang berlaku ketika suatu negara menghadapi situasi darurat.
Topik tersebut penting karena penggunaan kewenangan dalam kondisi darurat tetap berkaitan dengan kerangka hukum dan konstitusi yang mengatur penyelenggaraan negara. Mahasiswa diajak memahami bagaimana aturan hukum memberikan landasan sekaligus batasan terhadap pelaksanaan kekuasaan.
Pembahasan ini juga membuka ruang untuk membandingkan pendekatan hukum di berbagai negara. Perbandingan tersebut membantu mahasiswa melihat bahwa hubungan antara militer, pemerintah, dan konstitusi berkembang dalam konteks sejarah serta sistem hukum yang berbeda.
Dengan demikian, kajian mengenai militer sebagai aktor hukum tidak hanya berfokus pada kedudukan institusi militer, tetapi juga pada bagaimana kewenangan dijalankan dalam kerangka konstitusional.
Indonesia dan Australia Memiliki Sistem Hukum Berbeda
Professor Melissa menjelaskan bahwa Indonesia dan Australia memiliki karakteristik sistem hukum yang berbeda. Australia menganut sistem common law, sedangkan Indonesia menggunakan tradisi hukum civil law.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan sejarah dan perkembangan masing-masing sistem hukum. Karena itu, pemahaman terhadap konteks nasional menjadi penting ketika mahasiswa mempelajari perbandingan hukum, termasuk mengenai posisi militer dan penerapan hukum konstitusi.
Meski memiliki perbedaan, Melissa menilai kedua negara dapat saling belajar untuk memperkuat pemahaman mengenai cara kerja sistem hukum masing-masing.
Ia berharap pertukaran pengetahuan dan dialog akademik dapat membantu memperluas perspektif mahasiswa, terutama dalam memahami bagaimana hukum merespons persoalan ketatanegaraan dan penggunaan kewenangan dalam situasi tertentu.
Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis terhadap Persoalan Hukum
Muktiono menegaskan bahwa kegiatan ini terbuka bagi mahasiswa dari berbagai konsentrasi di FH UB. Tema militer dan konstitusi dinilai tidak terbatas pada satu bidang kajian karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari hukum pidana hingga hukum tata negara.
Melalui diskusi lintas bidang tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan penalaran kritis terhadap persoalan hukum di Indonesia, khususnya ketika berkaitan dengan peran militer dalam pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, maupun kebijakan publik.
Kuliah tamu ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan melalui dialog dengan akademisi internasional yang memiliki perhatian pada kajian hukum dan konstitusi.
FH UB berharap kegiatan akademik semacam ini dapat memperkuat kemampuan mahasiswa dalam menganalisis persoalan hukum secara kritis, memahami perbedaan sistem hukum, serta menempatkan pelaksanaan kekuasaan dalam kerangka konstitusi dan prinsip-prinsip hukum. (nid)














