Kanal24, Malang – Pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi bekal penting bagi guru dalam menjalankan profesinya di lingkungan pendidikan. Ketika muncul persoalan antara pendidik dan peserta didik, guru perlu memahami batas kewenangannya serta langkah yang dapat ditempuh untuk mempertahankan haknya. Edukasi hukum pun diperlukan agar persoalan di lingkungan sekolah dapat disikapi dengan tepat tanpa mengabaikan hak murid.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Yasniar R. Madjid, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pemahaman tersebut dalam penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugas dan Profesi” pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Lowokwaru ini berlangsung di Mimbar Demokrasi, Gedung C Lantai 1, FH UB, Kota Malang, dan diikuti sekitar 50 peserta.
Baca Juga:
FH UB Bahas Relasi Militer dan Konstitusi, Dorong Nalar Kritis Mahasiswa
Memahami Hak Guru dan Murid
Yasniar menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut dilatarbelakangi perhatian terhadap berbagai persoalan yang melibatkan guru dan murid. Menurutnya, pendidik perlu memahami haknya dalam menjalankan profesi sekaligus mengetahui hak peserta didik yang harus dihormati selama proses pembelajaran.
Pemahaman tersebut membantu guru menjalankan kewenangannya secara proporsional. Ketika tindakan dalam proses pendidikan dipersoalkan, guru juga perlu mengetahui langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi hari ini kan mungkin karena banyaknya kasus-kasus kaitannya dengan guru dan murid sehingga kami dari BKBH itu ingin memberikan ilmu atau dasar bersama kaitannya dengan hak muridnya seperti apa, hak guru seperti apa,” jelas Yasniar.
Menurutnya, edukasi hukum tidak hanya dibutuhkan ketika persoalan telah terjadi. Pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dapat menjadi bekal bagi guru untuk menyikapi dinamika pembelajaran secara lebih cermat.
Sinergi untuk Menangani Persoalan Pendidikan
Selain memahami aturan, Yasniar menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak ketika guru menghadapi persoalan. Sekolah, orang tua, dan lembaga pendamping hukum perlu membangun komunikasi agar masalah dapat ditangani dengan mempertimbangkan hak setiap pihak.
BKBH FH UB dapat menjadi salah satu tempat konsultasi bagi guru yang menghadapi persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Melalui konsultasi, pendidik diharapkan memperoleh pemahaman mengenai langkah yang dapat dipertimbangkan berdasarkan masalah yang dihadapi.
“Harus ada sinergi antara beberapa pihak ya salah satunya mungkin sekolah, orang tua dan juga kami sebagai pihak ketiga,” ungkap Yasniar.
Sinergi tersebut diperlukan karena persoalan di lingkungan pendidikan dapat melibatkan berbagai sudut pandang. Komunikasi yang baik diharapkan membantu mencegah kesalahpahaman dan mendukung penyelesaian masalah secara tepat.
Dengan demikian, perlindungan terhadap guru perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak murid. Keduanya merupakan bagian penting dalam menjaga proses pendidikan yang bertanggung jawab.
Mendorong Rasa Aman bagi Pendidik
Yasniar berharap penyuluhan hukum dapat membantu guru merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Pengetahuan mengenai aturan serta akses konsultasi diharapkan memberi bekal bagi pendidik ketika menghadapi persoalan selama proses pembelajaran.
“Ke depannya punya rasa yang aman untuk mengajar, punya rasa yang nyaman juga untuk mengajar, menjalani pengajaran dan seterusnya,” tuturnya.
Ketua Pelaksana, Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengabdian kepada masyarakat melalui program prioritas rektor, Kampung Lingkar Kampus. Kebutuhan edukasi hukum dari kalangan guru menjadi salah satu alasan BKBH FH UB memperluas jangkauan kegiatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Lowokwaru, Joni Lufijanto, berharap penyuluhan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara PGRI dan FH UB. Ia mengharapkan adanya nota kesepahaman yang dapat membuka peluang pendampingan hukum bagi guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Melalui edukasi dan kolaborasi antarpihak, pemahaman hukum di lingkungan pendidikan diharapkan semakin kuat. Upaya ini diharapkan mendukung profesionalitas guru sekaligus memastikan hak peserta didik tetap diperhatikan dalam proses pembelajaran. (ndr)













