Kanal24, Malang – Tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang beredar. Namun, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi, memastikan bahan baku, dan menyesuaikan proses produksi masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan.
Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal bukan sekadar urusan mencantumkan label pada kemasan. Prosesnya membutuhkan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan sesuai kategori produk. Di tengah keterbatasan sumber daya, pendampingan dan akses informasi menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Baca juga:
Olahraga Jangan Sekadar Ikut Tren, Kenali Kondisi Jantung Sebelum Memulai
Wajib Halal Menjadi Tantangan bagi UMKM
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga yang menjalankan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pelaku usaha perlu memahami jenis produk yang wajib bersertifikat halal, tahapan pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang berlaku bagi masing-masing kategori.
Pada tahap Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup kelompok produk yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk lainnya. Cakupan dan persyaratannya perlu diperhatikan karena tidak seluruh produk memiliki prosedur sertifikasi yang sama.
Bagi usaha makanan rumahan, misalnya, pemenuhan persyaratan dapat berkaitan dengan bahan yang digunakan dan proses pengolahan. Sementara itu, produk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan barang gunaan dapat memiliki kebutuhan pemeriksaan yang berbeda sesuai karakteristik produknya.
Perbedaan tersebut membuat pemahaman terhadap regulasi menjadi penting. Pelaku usaha perlu mengetahui jalur sertifikasi yang sesuai agar dapat menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan secara tepat.
Tantangan muncul ketika pelaku usaha belum memperoleh informasi yang memadai. Sebagian UMKM menjalankan kegiatan produksi secara sederhana dan belum terbiasa mengurus dokumen legalitas maupun proses sertifikasi. Kondisi ini dapat memperlambat persiapan apabila tidak disertai pendampingan yang mudah diakses.
Karena itu, sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan kewajiban. Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pengajuan perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami pelaku usaha dari berbagai skala.
Administrasi dan Bahan Baku Perlu Diperhatikan
Kelengkapan administrasi menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan pelaku UMKM. Nomor Induk Berusaha (NIB), misalnya, merupakan dokumen legalitas yang dibutuhkan dalam berbagai layanan dan program pemerintah, termasuk pengajuan sertifikasi halal melalui jalur yang mensyaratkannya.
Bagi pelaku usaha yang mengelola bisnis secara mandiri, pengurusan administrasi dapat terasa rumit ketika informasi belum dipahami secara menyeluruh. Keterbatasan waktu, kemampuan menggunakan layanan digital, dan minimnya pendampingan dapat menjadi hambatan dalam menyiapkan dokumen.
Selain administrasi, kesiapan bahan baku juga berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan halal. Pelaku usaha perlu memastikan bahan yang digunakan memenuhi ketentuan sesuai kategori produknya. Persoalan dapat muncul ketika pemasok belum menyediakan dokumen pendukung atau pelaku usaha belum mengetahui cara memastikan status bahan yang digunakan.
Produk dengan komposisi sederhana memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan produk olahan dengan banyak bahan tambahan. Semakin kompleks bahan dan proses produksinya, semakin penting ketelitian dalam memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Apabila bahan yang sesuai sulit diperoleh, pelaku usaha mungkin perlu mencari pemasok alternatif. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi biaya pengadaan, jadwal produksi, hingga harga jual produk.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada pemilik usaha. Dukungan pemasok, lembaga pendamping, dan pemerintah juga diperlukan agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan secara lebih efektif.
Pendampingan yang tepat dapat membantu pelaku usaha memahami dokumen yang diperlukan, menelusuri informasi bahan baku, dan mengikuti tahapan pengajuan. Dengan begitu, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sertifikasi Gratis Perlu Diimbangi Pendampingan
Untuk memperluas akses sertifikasi halal, BPJPH menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan fasilitasi 1,35 juta sertifikat bagi usaha mikro dan kecil. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat halal.
Salah satu jalur yang tersedia adalah mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Jalur ini dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dan tetap mengikuti proses verifikasi serta pendampingan sesuai ketentuan. Karena itu, tidak semua produk atau pelaku usaha otomatis dapat menggunakan mekanisme tersebut.
Fasilitasi gratis dapat membantu mengurangi hambatan biaya. Namun, kemudahan pembiayaan perlu diimbangi dengan akses informasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah daerah, lembaga pendamping proses produk halal, dan komunitas UMKM dapat berperan dalam memperluas sosialisasi. Pendampingan langsung juga penting bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau mengurus dokumen legalitas.
Di sisi lain, pemerintah perlu menyampaikan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan kewajiban dan mekanisme pengawasan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian tentang ketentuan yang berlaku bagi produknya, termasuk prosedur yang harus ditempuh apabila masih menghadapi kendala.
Pelaku UMKM juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai prosedur, biaya, maupun persyaratan sertifikasi.
Keberhasilan kebijakan wajib halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Pemerataan informasi, kemudahan prosedur, kesiapan bahan baku, dan efektivitas pendampingan turut menentukan keberhasilan pelaksanaannya.
Sertifikasi halal berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal. Namun, manfaat tersebut akan lebih optimal apabila pelaku usaha mendapatkan dukungan yang memadai untuk memenuhi persyaratan.
Menjelang tenggat Oktober 2026, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan UMKM menjadi hal penting. Regulasi yang jelas perlu berjalan bersama pendampingan yang mudah diakses agar pelaku usaha mampu beradaptasi, memenuhi kewajiban, dan terus berkembang di tengah persaingan pasar. (ern)














