Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mendorong penguatan pendekatan sosio-legal dalam penelitian hukum untuk memahami kompleksitas kejahatan ekonomi dan transnasional. Pendekatan ini dinilai penting untuk melengkapi penelitian hukum normatif dengan melihat hubungan antara aturan hukum, praktik penegakan hukum, dan realitas sosial di masyarakat.
Gagasan tersebut dibahas dalam workshop bertajuk Socio Legal Studies on Economic and Transnational Crime: Methods, Challenges, and Legal Practice yang diselenggarakan FH UB di Swiss-Belinn Malang, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Profesor Melissa Crouch dari UNSW Sydney, Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB Milda Istiqomah, serta Associate Professor Dr. Fachrizal Afandi.
Baca Juga:
FH UB Bahas Relasi Militer dan Konstitusi, Dorong Nalar Kritis Mahasiswa

Pendekatan Sosio-Legal Lengkapi Penelitian Hukum
Milda Istiqomah menjelaskan bahwa pendekatan sosio-legal telah dikenal dalam penelitian hukum, tetapi penerapannya masih perlu diperkuat. Melalui pendekatan ini, penelitian hukum tidak hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat.
“Jadi, sosio-legal ini kan adalah suatu metode penelitian hukum yang saat ini memang sudah dikenal banyak orang tapi tidak banyak diterapkan,” ujarnya.
Pendekatan sosio-legal memungkinkan peneliti memahami persoalan hukum melalui perspektif yang lebih luas, termasuk faktor sosial yang memengaruhi penerapan aturan dan praktik penegakan hukum. Dengan demikian, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai persoalan hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pembaruan kebijakan.
Kejahatan Transnasional Membutuhkan Kajian Lintas Disiplin
Kompleksitas kejahatan transnasional menjadi salah satu tantangan dalam penelitian dan praktik hukum. Kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara dapat menghadirkan persoalan terkait yurisdiksi, identifikasi pelaku, perlindungan korban, hingga koordinasi penegakan hukum.

Fachrizal Afandi mencontohkan bahwa pelaku dan korban kejahatan transnasional dapat berasal dari negara yang berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu terbatas pada wilayah yurisdiksi satu negara.
“Jadi bisa jadi korbannya orang Indonesia tapi pelakunya orang Vietnam, kadang-kadang pelakunya orang Indonesia, korbannya orang Malaysia dan lain sebagainya,” jelas Fachrizal.
Situasi tersebut membutuhkan kajian yang tidak hanya bertumpu pada ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, hubungan antarnegara, serta dinamika yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan. Perkembangan teknologi digital turut menambah kompleksitas karena dapat memperluas jangkauan tindakan kriminal sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum.
Perkuat Riset Hukum Berorientasi Keadilan Sosial
Dalam workshop tersebut, Profesor Melissa Crouch dari UNSW Sydney turut membahas relevansi pendekatan sosio-legal bagi pengembangan penelitian hukum. Pendekatan ini membuka ruang bagi peneliti untuk melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana penerapannya berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial.
Penguatan penelitian sosio-legal juga menjadi bagian dari upaya FH UB mengembangkan kajian hukum yang lebih interdisipliner. Salah satu gagasan yang dibahas ialah pengembangan Brawijaya Law Research Center on Economic and Transnational Crime (BLRC Ecotr), yang diarahkan untuk memperkuat riset mengenai kejahatan ekonomi dan transnasional.
Pengembangan pusat riset tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kolaborasi akademik dan penguatan kapasitas penelitian, termasuk dengan inisiatif kajian yang telah ada, seperti PIJAR dan Pusat Studi Kejahatan Transnasional dan Terorisme.
Melalui workshop ini, FH UB mendorong agar penelitian hukum tidak berhenti pada analisis norma, tetapi juga mampu menjelaskan persoalan hukum dalam konteks sosial yang nyata. Dengan pemahaman yang lebih menyeluruh, hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, pembaruan kebijakan, dan praktik penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan kejahatan lintas negara. (ndr/nid)














