KANAL24, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM akan berkomunikasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan pendirian toko-toko ritel modern. Keberadaan toko ritel modern tersebut mengancam keberlangsungan warung atau usaha mikro kecil di masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta. Menurutnya peluang usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) untuk mengembangkan usahanya di pedesaan terancam karena saat ini toko-toko ritel modern menjamur di daerah. Bahkan izin pendirian toko ritel modern tersebut bisa sampai ke tingkat tingkat desa.
Idealnya memang pemberian izin pendirian atau perpanjangan usaha toko ritel modern dibatasi maksimal sampai kepada pemerintah daerah tingkat Kecamatan. Jika izin diberikan hingga tingkat desa atau kelurahan hal itu sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk mendorong sektor UMKM tumbuh kembang seperti yang digaungkan saat ini.
Teten menjanjikan akan segera melakukan komunikasi dan himbauan agar pemerintah daerah tidak mudah memberikan izin pendirian atau perpanjangan izin usaha toko ritel modern. Dia ingin agar pemerintah daerah dan pusat bersama-sama memastikan program UMKM Naik Kelas, bisa benar-benar dilakukan bersama-sama sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini memang tidak mudah. Tapi kita harap pemerintah daerah tidak mudah berikan izin. Satu toko ritel modern itu berpotensi mematikan 20 warung di sekitarnya. Jadi saya akan bicara dengan pemerintah daerah agar jangan panjangkan izinnya,” ujar Teten Masduki Rabu (15/1/2020)
Teten menegaskan bahwa program dana desa yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp72 triliun akan sia-sia jika pemerintah tidak mulai melakukan pembatasan terhadap berdirinya toko-toko ritel di pedesaan. Menurutnya dana desa yang awalnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi desa, bisa dengan cepat kembali ke pusat melalui toko-toko ritel modern.
Uang yang didapat masyarakat dari mengerjakan proyek-proyek di desa akan dibelanjakan ke toko-toko ritel modern sehingga tidak optimal berputar di desa.
“Percuma kucurkan dana daerah kalau akhirnya kembali ke pusat (melalui PPN dari transaksi di ritel modern), karena disedot pulsa (telpon, listrik) dan produk lainnya yang dijual oleh ritel modern. Harusnya dana desa itu muter di daerah,” ujar Teten. (sdk)