Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dipahami sebagai persoalan pemadaman api. Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan penguasaan lahan, ketimpangan akses terhadap ruang hidup, hingga tekanan ekonomi yang perlu ditelusuri. Tanpa memahami akar masalahnya, upaya pencegahan berisiko tidak menyentuh faktor-faktor yang turut melatarbelakangi kebakaran.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam seminar Karhutla dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara di Gedung Widyaloka Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Laboratorium Hukum bersama berbagai kompartemen di FH UB tersebut menghadirkan perspektif hukum agraria dan sumber daya alam melalui pemaparan Daru Adianto, S.H., M.T. Pembahasan mencakup ketimpangan penguasaan lahan, faktor ekonomi dalam penyiapan lahan, serta tanggung jawab pemerintah dan pemegang hak atas tanah.
Baca Juga:
Malang Bidik Pilot Pakan Lobster Berbasis Magot
Ketimpangan Penguasaan Lahan Perlu Diperhatikan
Daru menjelaskan bahwa persoalan penguasaan lahan dapat menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kebakaran hutan. Ketimpangan akses terhadap ruang hidup berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di masyarakat. Karena itu, persoalan karhutla perlu dilihat dengan mempertimbangkan kondisi sosial di sekitar kawasan terdampak.

“Ada ketimpangan dari penguasaan lahan di mana memang ada banyak kelompok di masyarakat yang belum bisa memiliki akses terhadap ruang-ruang hidupnya,” ujar Daru.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pencarian pihak yang bersalah. Penelusuran akar persoalan juga diperlukan agar penanganan dapat mempertimbangkan berbagai faktor yang melatarbelakangi kejadian.
Daru mengingatkan bahwa kebakaran tidak selalu berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, faktor konflik sosial, kecemburuan, dan ketimpangan penguasaan lahan juga perlu diperhitungkan.
Dengan demikian, penyebab setiap kejadian perlu ditelaah berdasarkan konteksnya. Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak menyamaratakan seluruh peristiwa sebagai akibat dari satu faktor saja.
Faktor Ekonomi dan Pengawasan Lahan
Selain persoalan sosial, biaya penyiapan lahan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Daru menjelaskan bahwa kebutuhan biaya yang tinggi dapat mendorong sebagian pihak memilih cara yang lebih murah, termasuk dengan membakar lahan.
“Dengan cara membakar maka dia bisa memotong atau memangkas biaya-biaya,” jelasnya.
Meski demikian, Daru menegaskan bahwa tidak semua kebakaran berkaitan dengan kegiatan penyiapan lahan oleh korporasi. Faktor ekonomi perlu dilihat bersama kemungkinan adanya konflik sosial dan ketimpangan penguasaan ruang.
Dari sisi pengawasan, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah dan pemegang hak atas tanah berbeda sesuai status serta penguasaan lahannya. Pemegang hak berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai fungsi dan batasan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan yang berada dalam kewenangannya.
Perhatian khusus juga diperlukan pada lahan gambut. Menurut Daru, tindakan pada satu bidang tanah dapat memengaruhi kesatuan ekosistem atau setidaknya kesatuan hidrologi gambut. Artinya, pengelolaan lahan gambut perlu mempertimbangkan dampak yang melampaui batas administratif setiap bidang tanah.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi pemanfaatan ruang secara berkeadilan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi kecemburuan sosial sekaligus mendorong pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Mitigasi Risiko Harus Dilakukan Sejak Dini
Daru menilai karhutla perlu menjadi pembelajaran untuk membangun kesadaran terhadap risiko. Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu menghindari kebiasaan meremehkan potensi bahaya, terutama ketika risiko tersebut dapat diperkirakan sejak awal.
“Ketika kita mengabaikan risiko tersebut, maka biaya yang akan kita tanggung atas terjadinya risiko-risiko itu lebih besar,” ungkapnya.
Menurut Daru, pengabaian terhadap risiko dapat membuat beban penanganan menjadi lebih besar ketika kebakaran terjadi. Karena itu, pemetaan potensi risiko, pengawasan pemanfaatan lahan, serta pemenuhan tanggung jawab setiap pihak perlu menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Pembahasan dalam seminar FH UB tersebut menegaskan pentingnya melihat karhutla secara lebih menyeluruh. Selain penanganan saat kebakaran terjadi, persoalan penguasaan lahan, kondisi sosial masyarakat, pengawasan, dan mitigasi risiko juga perlu mendapat perhatian. Pendekatan yang mempertimbangkan berbagai faktor tersebut diperlukan agar upaya pencegahan tidak berhenti pada penanganan dampak, tetapi turut menyasar persoalan yang melatarbelakangi kebakaran. (ern)














