oleh | Akhmad Muwafik Saleh
Sumber utama dalam kajian profetik adalah alquran sebagai sumber wahyu, setelah itu alhadits sebagai sumber kedua, baru selanjutnya kesepakatan para ulama (ijma) serta qiyas (analogi). Selain keempat hal tersebut masih ada sumber lain misalnya adatul muhakkamah, istislam, maslahah mursalah.
Sumber utama kajian ini berisi aturan sekaligus arahan tentang bagaimana seseorang menjalani kehidupan. Alquran adalah sumber ilmu yang tidak pernah kering sekalipun di eksplore, diteliti, ditulis dalam banyak sudut pandang. Alquran ibarat matahari yang bersinar terang, menyinari semua ruang yang ada. Tidak ada satupun ruang yang tidak disinari oleh cahaya mentari ini. Siapapun dapat melihat cahaya ini dari beragam sudut dengan sudut cahaya yang berbeda dan mereka tetap dapat sinar cahaya itu dengan baik.
Alquran berisi tentang konsepsi keyakinan, nilai etika perilaku, aturan kehidupan, termasuk pula berisi tentang kisah sejarah masa lalu serta inspirasi masa depan. Disaat Alquran banyak berbicara tentang kisah para nabi dan ummat-umat terdahulu maka sebenarnya sebagai media untuk mengin baik tentang kejayaan maupun kehancuran. Alquran diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad dengan maksud untuk memberikan solusi atas persoalan hidup yang terjadi dalam interaksi dengan realitas. Berbagai peristiwa dalam alquran dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi oleh para nabi dalam berinteraksi dengan realitas saat itu, tentang sikap para nabi dalam menghadapi realitas.
Demikian pula, inspirasi kehidupan dalam alquran memberikan ruang bagi terbukanya ilmu pengetahuan melalui proses penyingkapan atas rahasia-rahasianya yang dititipkan dalam setiap teks yang ada dalam alquran. Semua isi kandungan alquran tersebut dimaksudnya untuk memberikan arahan pada manusia tentang bagaimana manusia harusnya dalam menjalani kehidupan sekaligus untuk mengatur kehidupannya agar tertata dengan baik, dan mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan. Itulah maksud dari seluruh kandungan alquran atau disebut pula dengan istilah maqasid as syariah.
Secara terminologis makna maqasid syariah yaitu Sang Pembuat syara’ atau aturan sebagaimana yang termaktub dalam dasar sumber wahyu dan sumber aturan baik alquran dan hadits (serta sumber lainnya — ijma dan qiyas) adalah untuk meniadakan bahaya atas manusia atas berbagai hal yang akan terjadi dalam kehidupan, menghilangkannya dan memutusnya. Artinya aturan sumber hukum itu dalam rangka untuk meniadakan segala hal yang dapat membuat tidak tercapainya harapan hidup manusia yang damai sejahtera. Untuk itulah maka segala aturan dan konsepsi yang ada dalam sumber wahyu yang dimaksudkan untuk kebaikan hidup manusia pastilah dalam rangka memenuhi beberapa prinsip filosofi berikut, yaitu :
1. memelihara agama (حفظ الدين),
2. menjaga individu (حفظ النفس),
3. memelihara akal (حفظ العقل),
4. memelihara keturunan (حفظ النسل) dan
5. menjaga harta (حفظ المال);
Disaat realitas kehidupan modern telah kehilangan pegangannya dalam mengatur kehidupan, perspektif profetik hadir dengan menawarkan konsep hifdzun nasab disaat manusia terus berupaya menemukan teknologi untuk memudahkan urusannya Islam hadir dengan menawarkan konsep hifdzul akal disaat manusia kehilangan pegangan atas nilai-nilai kebaikan Islam hadir dengan konsep-konsep hifdzu Din di saat manusia Mengalami berbagai krisis ekonomi maka Islam hadir dengan menawarkan konsep hifdzul maal. Itulah kesempurnaan dari konsepsi profetik ini.
Kelima prinsip filosofis tersebut dapat dijelaskan sebagaimana berikut :
1. Memelihara Agama (حفظ الدين)
Bahwa berbagai konsepsi dalam sumber hukum adalah dalam rangka mengatur dan menata hubungan manusia dengan Tuhannya dan mengelola hubungan antar manusia di mana dengan aturan sumber hukum itu Allah bermaksud untuk membangun kehidupan manusia yang berkualitas melalui pembenahan berpikir sebagai dasar bertindak. Aturan sumber wahyu adalah dimaksudkan untuk menjaga keyakinan beragama, kewajiban menjalankan aturan-aturannya, saling menghormati keyakinan yang berbeda, kewajiban menjaga persaudaraan, saling menghormati dan menjadi bagian satu dari tubuh dalam keimanan, saling menjaga dan mengayomi sesama manusia, berlaku adil kepada sesama sekalipun yang dibenci. Semua diatur agar kehidupan umat manusia menjadi tenang, tentram dan hidup dalam suasana damai.
2. Memelihara Diri (حفظ النفس)
Konsepsi profetik mengatur kehidupan personal seseorang, mulai bangun tidur hingga tidur kembali. Mulai sejak bayi hingga ke alam kubur. Konsep ini menyeimbangkan atas kebutuhan ruhiyah yang bersifat subjektif psychologis spiritual untuk memenuhi kebutuhan akal pikiran dan perasaan intuisi manusia hingga memenuhi kebutuhan fisik materi baik untuk kehidupan individu ataupun bermasyarakat. Konsepsi ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan melestarikan kelangsungan manusia dengan cara terbaik yaitu dengan cara memperoleh atau mendapatkan sesuatu yang menjadi kebutuhannya seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Konsepsi profetik ini mewajibkan manusia untuk mencegah sesuatu yang membahayakan jiwa dan diharamkan segala sesuatu yang akan berakibat pada kerusakan.
Penjagaan atas diri melalui kewajiban menutup aurat larangan untuk berbuat keji atas diri seperti bunuh diri, menuduh orang lain melakukan kekejian, memuliakan perempuan, menundukkan pandangan, memakan makanan yang halal dan melarang yang haram. semua itu dalam rangka agar diri manusia tetap terjaga kehormatannya, mulia diantara manusia lainnya dan mulia dihadapan makhluk-makhluk serta dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Termasuk dalam konteks ini adalah segala hal yang terkait dengan komunikasi intrapersonal manusia.
3. Memelihara Akal (حفظ العقل)
Konsepsi profetik bertujuan untuk menjaga akal manusia dan jangan merusaknya agar hidup tetap berkualitas. Untuk itu sangat dianjurkan untuk terus berfikir dan membaca melarang manusia untuk minum minuman keras khamr dan segala hal yang merusaknya. Untuk itu segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dan pelakunya akan mendapat siksa. Termasuk dalam konteks ini adalah berbagai hal fenomena komunikasi dalam biologi komunikasi, ekonomi komunikasi dan intrapersonal.
4. Menjaga Keturunan (حفظ النسل)
Penjagaan Islam atas nasab melalui pelarangan perbuatan keji zina dan menganjurkan pernikahan tanggung jawab orang tua terhadap anak larangan untuk melakukan pembunuhan dan menetapkan qishash bagi pelakunya semua itu dalam rangka menjaga agar keberlangsungan nashab manusia terus berada dalam kemuliaan. Allah mengatur pada manusia untuk menikah dengan tujuan mendapatkan keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri dari sanksi zina dan qadzaf (menuduh zina).
Penjagaan atas nasab ini melalui pelarangan perbuatan keji zina dan menganjurkan pernikahan tanggung jawab orang tua terhadap anak larangan untuk melakukan pembunuhan dan menetapkan qishash bagi pelakunya semua itu dalam rangka menjaga agar keberlangsungan nashab manusia terus berada dalam kemuliaan. Termasuk dalam konteks ini adalah berbagai hal fenomena komunikasi antar personal, hubungan laki perempuan (gender), komunikasi keluarga, komunikasi antar budaya dan sebagainya.
5. Menjaga Harta (حفظ المال)
Penjagaan atas harta ini melalui anjuran untuk mendapatkannya dengan cara yang halal dan Thayyib men tasharruf kan nya melalui sedekah infaq dan zakat membikin membagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya baik untuk mereka yang terdekat dawil qurba atau fakir miskin dan yatim agar tidak terjadi kesenjangan dan kemiskinan dan tercipta pemerataan dan kesejahteraan keadilan bagi semua.
Konsepsi profetik mewajibkan manusia untuk berusaha mencari rejeki dan membolehkan muamalah atau transaksi jual beli, barter dan perniagaan. Dan haram hukumnya melakukan pencurian, khianat, memakan harta orang lain secara ilegal dan memberi sanksi bagi pelaku pelanggaran serta tidak memubadzirkan harta.
Berbagai fenomena komunikasi yang terlahir dalam konteks ini adalah kajian ekonomi komunikasi, termasuk di dalamnya adalah fenomena gaya hidup, berbagai interaksi manusia dalam transaksi ekonomi dan sebagainya.
Berbagai hal sumber utama dasar kajian ini menjadikan pendekatan profetik memberikan ruang yang luas dalam bidang kajian memiliki cakupan yang sangat kompleks karena meliputi seluruh aktifitas kehidupan manusia dalam beragam pola interaksi kemanusiaannya.
Penulis KH Akhmad Muwafik Saleh Pengasuh Pesma Tanwirul Afkar dan Dosen FISIP UB