KANAL24, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap adanya Omnibus Law akan meniadakan investasi mangkrak di Indonesia yang masih banyak terjadi saat ini. Investasi yang masuk ke luar Jawa pada tahun 2024 ditargetkan lebih dari 50%.
Deputi Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal BKPM , Ikmal Lukman, menuturkan pemerintah berharap investasi yang masuk ke Indonesia menyebar secara lebih berkualitas. “Kita berharap lebih dari 50% investasi yang masuk pada 2024, akan tersebar di luar Jawa. Ini tentu saja membutuhkan kebijakan yang dibutuhkan seperti menyiapkan infrastruktur pendukung,” kata Ikmal dalam Economic Forum “Omnibus Law Transformasi dan Percepatan Ekonomi” di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Ikmal menjelaskan BKPM berharap Omnibus Law bisa menjadi solusi mengatasi hambatan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dari 174 pasal dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, sebanyak 86,5% memang terkait investasi. “Termasuk investasi untuk UMKM ,” ujar Ikmal.
Ikmal menjelaskan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,4% sampai 6% pada kurun waktu 2020 – 2024, itu dibutuhkan investasi yang masuk mencapai Rp5.800 triliun. Pada tahun ini saja pemerintah harus berhasil mendapatkan investasi masuk ke Indonesia sebesar Rp886 triliun. Tentu saja dengan kualitas yang baik seperti memperhatikan pemerataan Jawa dan luar Jawa serta keseimbangan antara investasi asing dan dalam negeri.
“Kita berharap Omnibus Law ini bisa membantu daya saing kita menarik investasi dengan negara – negara lain di kawasan ASEAN,” tutur Ikmal.
Ikmal mengakui pada November 2019, BKPM sudah menemukan ada banyak proyek investasi mangkrak yang mencapai Rp780 triliun. Padahal izin usaha atau izin operasionalnya sudah ada, sayangnya ternyata tidak bisa direalisikan. Padahal investasi yang mangkrak tersebut banyak investasi skala besar.
“Ada yang mangkrak 6 tahun, 4 tahun dan 3 tahun,” ujar Ikmal.
BKPM dalam 2 atau 3 bulan ini sudah membereskan proyek investasi yang mangkrak sebesar Rp180 triliun. Oleh sebab itulah, BKPM sangat berharap keberadaan Omnibus Law akan bisa menyeleaikan masalah investasi mangkrak dengan jauh lebih cepat. “Termasuk untuk mendorong tumbuhnya investasi dalam negeri, tidak hanya investasi asing. Investasi asing hanya komplementer,” tambah Ikmal.
Selain itu, Ikmal menegaskan BKPM berusaha menaikkan peringkat kemudahaan berusaha di Indonesia. Tahun ini, peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis Bank Dunia tidak menggemberikan. Peringkat EoDB Indonesia pada 2020 tidak berubah dari tahun lalu, tetap di posisi 73.
BKPM berusaha menaikkan peringkat EoDB Indonesia menjadi 40. Omnibus Law menjadi instrumen untuk mewujudkan itu, mulai dengan merombak aturan perizinan mendirikan bangunan, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan investor dan perdagangan luar negeri.
“Karena kenaikan peringkat EoDB ini sangat penting demi mencapai target investasi, termasuk target realisasi investasi pada tahun ini,” tutup Ikmal.(sdk)