KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa saham yang akan berlaku mulai 30 Maret 2020, atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI) sampai berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dilansir di Jakarta, Selasa (24/3) malam, OJK sudah meminta kepada BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mempersingkat jam perdagangan dan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian maupun kegiatan operasional lain dalam hal yang dibutuhkan.
Permintaan OJK kepada SRO tersebut untuk mendukung langkah-langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama BI yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS).
OJK meminta kepada BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di pasar saham dan pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif ( SPPA ) serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Adapun waktu perdagangan di BEI untuk Sesi I pada Senin sampai Jumat berubah menjadi pukul 09.00-11.30, sedangkan Sesi II menjadi pukul 13.30-15.00 waktu JATS . Waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00-15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30
Sementara itu, OJK meminta kepada KPEI dan KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Penyingkatan waktu perdagangan bursa efek, perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020.(sdk)