Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Percepat Impor Peralatan Medis, Kemendag Terbitkan Permendag 28/2020

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Permendag tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis.

Kemudahan dan percepatan importasi peralatan medis ini untuk mendukung penanganan wabah corona di Indonesia. Untuk itu Kemendag terus menjalin kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar ketersediaan alat kesehatan dan APD terjamin.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan persnya, Rabu (25/3/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata  Mendag.

Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah; dan 12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai. (sdk)

Post Views: 239
Previous Post

IHSG Tetap Tertekan di Target Pelemahan 3.890-3.840

Next Post

Imbas Corona, Mandiri Berikan Relaksasi Kredit UMKM

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Imbas Corona, Mandiri Berikan Relaksasi Kredit UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
GoTo Perluas Perlindungan dan Kesejahteraan Mitra Driver

GoTo Perluas Perlindungan dan Kesejahteraan Mitra Driver

January 28, 2026
Transformasi Pembelajaran Vokasi UB lewat LMS dan Generative AI

Transformasi Pembelajaran Vokasi UB lewat LMS dan Generative AI

January 28, 2026
Transformasi FTP menjadi FTAB UB Perluas Cakupan Keilmuan

Transformasi FTP menjadi FTAB UB Perluas Cakupan Keilmuan

January 28, 2026
Bagaimana Indonesia Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen ?

Bagaimana Indonesia Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen ?

January 28, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025