KANAL24, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Permendag tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis.
Kemudahan dan percepatan importasi peralatan medis ini untuk mendukung penanganan wabah corona di Indonesia. Untuk itu Kemendag terus menjalin kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar ketersediaan alat kesehatan dan APD terjamin.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan persnya, Rabu (25/3/2020).
Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata Mendag.
Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah; dan 12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai. (sdk)