KANAL24, Jakarta – PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD), perusahaan konsumer yang didirikan oleh Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto,merencanakan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan di BEI, Kamis ini (26/3/2020), buyback ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Buyback ini juga sesuai arahan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan akan melakukan buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000 saham dengan nilai nominal maksimal sebesar Rp 15 miliar.
“Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor perseroan,” tulis manajemen
GOOD.
Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung 24 Maret 2020 sampai dengan 23 Juni 2020. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui BEI. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai perantara pedagang efek untuk buyback ini.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pembelian kembali saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan perseroan karena sampai dengan saat ini, perseroan mempunyai modal yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha. Dana buyback berasal dari kas internal, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan buyback.”
Adapun ada potensi penurunan aset GOOD dari semula Rp 4,94 triliun berkurang Rp 15 miliar menjadi Rp 4,93 miliar. Sementara ada potensi juga dari penurunan pendapatan bunga deposito sebesar Rp 15 miliar dengan asumsi tingkat suku bunga neto sebesar 6% per tahun maka potensi penurunan pendapatan setahun sebesar Rp 720 juta. (sdk)