Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kembali Ke Tarif Sebelumnya, Ini Besarannya

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi para Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2020.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020, pembatalan berlaku sejak 1 April 2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Selasa (21/4/2020).

Dilansir dari iNews, Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali turun menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Sejatinya, jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut. Langkah strategis itu merupakan rencana penerbitan Peraturan Presiden antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden ini telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. Pemerintah terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(sdk)

Post Views: 265
Previous Post

IHSG Berpotensi Teruskan Tren Positif, Koleksi Saham Berikut

Next Post

Imbas PSBB, Air Asia Perpanjang Masa Penghentian Terbang

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Imbas PSBB, Air Asia Perpanjang Masa Penghentian Terbang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

September 12, 2025
Mahasiswa UB Susun Masterplan Desa di NTT lewat Mega Ekspedisi 2025

Mahasiswa UB Susun Masterplan Desa di NTT lewat Mega Ekspedisi 2025

September 12, 2025
KPK Tahan Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

KPK Tahan Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

September 12, 2025
Disertasi FH UB Bahas Harta Bersama Perkawinan Campuran

Disertasi FH UB Bahas Harta Bersama Perkawinan Campuran

September 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023