KANAL24, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam beleid baru ini, perusahaan yang go public di Bursa Efek Indonesia mendapat insentif pajak PPh Badan cukup besar dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan dalam Perppu-1/2020, pemerintah memberikan insentif pengurangan PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan. Namun insentif pengurangan PPh Badan akan diberikan lebih besar lagi kepada perusahaan yang mau go public di BEI.
“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan badan usaha dalam upaya tetap mempertahankan usahanya. Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih menjadi persoalan,” kata Suryo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Saat ini, regulasi yang lama memberikan tarif PPh Badan sebesar 25%. Dengan adanya Perppu baru ini, tarif PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan akan turun menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, tarif PPh Badan akan kembali turun menjadi 20%.
Insentif lebih besar akan diberikan kepada perusahaan yang berkeinginan menjadi perusahaan terbuka atau go public di BEI. Melalui Perppu baru ini, tarif PPh Badan kepada perusahaan Tbk akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, insentif PPh Badan yang diperoleh turun lagi menjadi 17%.
Selama ini melalui regulasi yang ada, insentif yang diperoleh perusahaan berstatus Tbk hanya 5% lebih rendah dari tarif normal alias cuma 20%. Dengan regulasi baru ini, insentif PPh Badan yang diperoleh perusahaan Tbk lebih besar 3% dibanding insentif PPh Badan secara umum.
“Ini bisa diperoleh asalkan perusahaan yang go public itu memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya dengan menjual 40% sahamnya di lantai bursa,” ujar Suryo.
Mengutip data DJP hari ini, realisasi penerimaan pajak nasional periode Januari – Maret 2020 mencapai Rp241,61 triliun. Capaian ini menurun 2,47% dibandingkan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp247,72 triliun.
Penurunan terbesar dialami penerimaan PPh Migas yang pada Januari – Maret 2020 mencapai Rp10,34 triliun. Jumlah ini turun 28,57% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp14,48 triliun.
Penerimaan PPh Non Migas juga menurun. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp137,47 triliun. Jumlah ini turun 3,04% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp141,77 triliun.
Namun penerimaan PPN & PPnBM meningkat. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp91,97 triliun. Jumlah ini tumbuh 2,47% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp89,76 triliun.
Terakhir, penerimaan PBB & Pajak lainnya juga meningkat. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp1,83 triliun. Jumlah ini tumbuh 6,70% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp1,71 triliun.(sdk)