KANAL24, Jakarta – Sebanyak 164 WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah bertolak ke tanah air dengan penerbangan khusus yang dibiayai oleh Pemerintah Kuwait dalam rangka program amnesti dan pemulangan tenaga kerja overstayer di Kuwait (10/05/2020). Berdasarkan catatan KBRI Kuwait City, hanya 79 yang merupakan overstayer, sebanyak 85 orang masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak COVID-19,” ungkap Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat dalam rilis medianya.
Program ini disambut antusias oleh para PMI di Kuwait yang cukup merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan ketat Pemerintah Kuwait menghadapi COVID-19. Warid, salah satu PMI asal Subang mengaku bersyukur dia bersama istrinya mendapat kesempatan untuk pulang ke Indonesia. “Saya sudah sejak Februari tidak bekerja sebagai terapis, tempat kita kerja sudah tidak boleh buka sejak pertama kali ada pembatasan akibat COVID-19,” ungkapnya.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait terkait pendataan dan penjemputan khususnya bagi WNI yang tinggal di wilayah yang terkena karantina total (lockdown). “Kita mengirim tim yang menjemput langsung agar proses di lapangan berjalan lancar. Selain itu, para WNI juga kita bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” ungkap Fachruddin Hasan, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari COVID-19. Pemerintah Kuwait membiayai kepulangan para WNA tersebut dan membebaskan mereka dari denda overstay. Para WNA overstayer dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani COVID-19. (sid)