KANAL24, Jakarta – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar Rapat Kerja secara virtual. Rapat Kerja dengan agenda Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M diikuti oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi beserta jajaran unit eselon I dan II Kemenag Pusat.
Sementara dari Komisi VIII DPR RI, Raker Virtual yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini diikuti lebih dari setengah dari total jumlah anggota Komisi VIII DPR RI.
Mengawali paparannya, Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan permohonan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak bisa mengikuti Raker secara virtual di awal lantaran tengah mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
“Pada kesempatan Raker ini, kami mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan tahun 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai dengan minggu kedua Juni 2020,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI secara virtual, Senin (11/05/2020).
Terkait dengan isu-isu aktual, Wamenag menyampaikan skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020 M di tengah pandemi Covid-19 beserta potensi dampak-dampak yang mungkin timbul dan rencana mitigasinya.
Siapkan Dua Skenario
Menurut Wamenag, pihaknya sedang menyusun contingency plan terhadap penyelenggaraan haji tahun1441H/2020M. Salah satu tahapannya adalah dengan merancang skenario penyelenggaraan haji yang pelaksanaannya sudah semakin dekat. Ada dua skenario yang disusun sebagai langkah antisipasi. Pertama, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M dilaksanakan dengan pembatasan.
Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci yang masih berisiko kendati haji dapat dilaksanakan. Kuota diperkirakan terpangkas hingga 50% dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing.
Skenario ini memaksa adanya penyeleksian lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih.
“Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan terms dan conditions yang disepakati Misi Haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” kata Zainut Tauhid didampinggi Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali.
Skenario kedua, haji 1441H/2020M tidak diselenggarakan. Skenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi Tanah Suci belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun biasanya. Atau, pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah haji dari negara mana pun.
Atau pula, Kementerian Agama tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Saudi atau bahkan lambatnya keputusan jadi tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini dari pemerintah Arab saudi.
Ia menambahkan, skenario disusun dengan berfokus pada dampak yang ditimbulkan dari batalnya penyelenggaraan haji tahun ini. Terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan pemangku kepentingannya.
“Terkait dua skenario penyelenggaraan haji di atas, sampai saat ini, kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun tahun 1441H/2020M dimaksud dari Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Urgensi adanya keputusan mengenai batas waktu terakhir tersebut, lanjut Wamenag, dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau atau situasi yang tidak normal seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya.
“Selain itu, batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaanya nanti di Arab Saudi,” tandas Wamenag.(sid)