KANAL24, Jakarta – Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menegaskan akan kembali diperpanjang. Diungkapkan dalam video conference, Juni disebut masuk ke fase transisi dan perlu pengawasan dan penanganan lebih serius.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transasisi,” tegas Anies, di Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Perpanjangan tersebut merupakan PSBB masa transisi yang akan dilakukan dengan aman, sehat dan produktif agar masyarakat di DKI Jakarta terbebas dari Covid-19. “Dalam masa transisi ini kegiatan Sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Tetapi, akan tetap ada batasan yang harus ditaati,” imbuhnya.
Anies juga memberikan izin untuk pusat perbelanjaan (mal) atau pasar non pangan untuk kembali dibuka pada 15 Juni 2020 yang sesuai dengan agenda transisi Pemprov DKI Jakarta.
“Pasar non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni. Jadi Senin 15 Juni, baru pusat pertokoan, pasar-pasar non pangan baru bisa mulai buka,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, ungkap Anies, untuk perkantoran sudah bisa dioperasikan kembali dengan kapasitas 50% mulai Senin 8 Juni. Hal itu berlaku untuk rumah makan yang terpisah dari pusat pertokoan atau mandiri.
“Perindustrian, pergudangan, lalu pertokoan, ritel yang sifatnya berdiri sendiri dan bukan bagian dari pusat pertokoan itu bisa beroperasi Senin 8 Juni. Lagi-lagi, kapasitas tamu cuma 50%. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter,” terangnya kepada awak media.
Sedangkan untuk taman rekreasi indor maupun outdoor baru bisa dimulai Sabtu dan Minggu atau 20-21 Juni. “Kemudian kegiatan sosial budaya juga sudah bisa dimulai besok. Perpustakaan, museum, galeri, RPTRA itu bisa dimulai besok, Jumat 5 Juni 2020,” imbuhnya.(sdk)