KANAL24, Jakarta – Pemerintah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk menjamin kredit dari pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Penugasan ini merupakan rangkaian dari peluncuran penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi peluncuran program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM tersebut karena bisa menjadi pengungkit untuk menggerakkan ekonomi sehingga dapat mencegah pertumbuhan ekonomi Indonesia jatuh ke level negatif.
Menurutnya sektor UMKM tersebut paling terdampak wabah covid-19, sehingga untuk membangkitkan usahanya kembali diperlukan stimulus fiskal lanjutan setelah adanya program restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha.
” UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Setelah UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata Airlangga dalam peluncuran program tersebut secara daring, Selasa (7/7/2020).
Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit , atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan dimana nantinya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.
“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” tutur Airlangga.
Airlangga menerangkan, sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 13 Penyalur KUR yang telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR terkait Covid-19. Rincian kebijakan KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada Penerima KUR adalah sebagai berikut:
Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun.
Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40,7 triliun.
Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun. (sdk)