Filosofi dan pranata BUMDES penting untuk dipahami terlebih dahulu karena dari situlah kemudian rancang bangun bisa diupayakan dengan benar. Demikian disampaikan oleh Prof. Erani Yustika pada webinar nasional “Prospek dan Tantangan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Era Distruption”, senin (31/8/2020).
Akar BUMDES bermuara pada UUD 1945 pasal 33 yang merupakan akar tunjang sistem ekonomi nasional, mulai dari sumberdaya ekonomi, pelaku ekonomi, mekanisme alokasi ekonomi, dan model perencanaan.
Kemudian, di dalam UU Desa No.6/2014 itu pangkal gerak pembangunan dan pemberdayaan desa itu berasal dari dua kewenangan pokok minimal, khususnya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan hak asal usul. Dua kewenangan ini merupakan peluru yang luar biasa yang diberikan dari UU Desa kepada Desa. Dari sinilah maka keseluruhan urusan pembangunan dan pemberdayaan desa, termasuk dalam menjalankan BUMDES menggunakan dua pokok kewenangan itu.
Ketiga, di dalam UU Desa berbicara mengenai politik pemberkuasaan desa dengan 2 kewenangan pokok yang telah disebutkan sebelumnya. Maka sebetulnya desentralisasi ekonomi, politik, sosial itu diberikan kepada Desa.
“Di dalam rancang bangun UU tadi, sekurang-kurangnya pemberkuasaan desa ada dalam 3 arena, yaitu politik kedaulatan desa, politik pembangunan desa, dan politik literasi desa. Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pentingnya desa menjadi subjek pembangunan dan itu hanya bisa dijalankan apabila literasi desa dalam semua aspek itu dimiliki,” papar Erani.
Lanjutnya, alas pembangunan desa ada 3, yakni ekonomi, sosial, dan ekologi. Itu merupakan Trimatra pembangunan desa. Pembangunan desa tidak bisa hanya berpucuk atau berfokus pada ekonomi semata dan kemudian aspek sosial dan ekologinya tidak diperhatikan, sehingga pembangunan pincang. Disinilah kemudian, BUMDES merupakan penjelmaan dari Trimatra ekonomi yang bergerak berdasarkan filosofi dan pranata organisasi ekonomi desa.
BUMDES merupakan organisasi ekonomi desa untuk menyelenggarakan mandat konstitusi, cabang-cabang produksi yang penting bagi desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di desa. BUMDES adalah perwujudan mandat rakyat kepada pemerintah desa dalam menyelenggarakan perekonomian desa berdasarkan asas demokrasi ekonomi/ekonomi kerakyatan.
Kepemilikan BUMDES merupakan representasi kehadiran negara dalam hal ini desa dan perwakilan rakyat. Struktur organisasi BUMDES mencerminkan penguasaan ekonomi desa dan keterlibatan warga desa dalam pengambilan keputusan. Prosedur pengambilan keputusan mengadopsi nilai-nilai di desa yang beralas kepada kekuatan modal sosial dan budaya.
Terdapat 5 sektor usaha prioritas BUMDES, pertama pengelolaan SDA yang mana unit usaha BUMDES diarahkan untuk mengelola dan memanfaatkan SDA yang ada di desa, sebagai bentuk pengejawantahan konstitusi yakni SDA dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kedua, pengelolaan berbasis sumber daya lokal, inovasi pengolahan mesti diciptakan dalam setiap produk yang dikelola oleh BUMDES, sehingga nilai tambah perekonomian mampu dihasilkan. Sumber daya lokal desa amat kaya untuk lebih dieksplorasi bagi kemakmuran desa.
Ketiga, sektor keuangan. Belum terjangkaunya perbankan ke sebagian besar desa di Indonesia, menjadi peluang bagi BUMDES untuk bergerak di sektor keuangan, dengan satu harapan bahwa sektor ini mampu memberikan permodalan yang adil dan meningkatkan produktivitas masyarakat desa.
Baca juga:
Bumdes Harus Memiliki Rencana Bisnis
Keempat, jaringan distribusi. Panjangnya rantai distribusi perdagangan di desa menyebabkan ekonomi biaya tinggi, kehadiran BUMDES dapat menciptakan pasar yang berkeadilan bagi masyarakat desa.
Terakhir, pelayanan publik. Sektor pelayanan publik seperti listrik, transportasi, pendidikan, dan kesehatan menjadi sektor yang strategis untuk dikelola oleh BUMDES dengan orientasi pelayanan, bukan profit semata. (Meg)