KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara mulai Jumat (23/10). Airport tax atau disebut juga dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang biasa masuk dalam komponen tiket pesawat.
“Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Kamis (22/10/2020).
Insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2020 dengan total insentif mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi.
“Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara,” ungkapnya.
13 bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Lalu ada Bandara Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta. (sdk)