Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Kerumunan Tahun Baru

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Dalam Rakor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Secara khusus, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi  WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkasnya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” perintahnya.(sdk)

Post Views: 156
Previous Post

Jumlah Penumpang Garuda Indonesia Terus Meningkat

Next Post

PTPP Bentuk Usaha Patungan Kelola Kawasan Industri Batang

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

PTPP Bentuk Usaha Patungan Kelola Kawasan Industri Batang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025
Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

June 8, 2025
Kabar dari Negeri Akik

Kabar dari Negeri Akik

June 8, 2025
Kenalan dengan No Na, Girl Group Baru Asal Indonesia

Kenalan dengan No Na, Girl Group Baru Asal Indonesia

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023