KANAL24, Malang – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong oleh Presiden Prabowo menjadi perhatian publik. Dengan abolisi tersebut maka Tom Lembong terbebas dari tuntutan dan hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
Walaupun merupakan hak prerogatif Presiden, pemberian abolisi ini dapat dibaca sebagai upaya Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik sekaligus Dosen FIA UB Andhyka Muttaqin.
Menurutnya kasus Tom Lembong dimaknai oleh publik sebagai kasus yang erat kaitannya dengan politik bukan murni penegakan hukum. Vonis terhadap Tom Lembong yang terbukti tidak memiliki motif korupsi juga mendapat kritikan dari berbagai pihak. Sejak awal kasus ini banyak pihak yang menilai kasus tersebut dipaksakan karena kedekatan Tom Lembong dengan tokoh politik tertentu.
“Abolisi ini sudah tepat karena Presiden membaca situasi yang ada bahwa kasus Tom Lembong terdapat hal yang tidak sesuai. Tidak dapat dipungkiri juga ini sebagai bagian dari menjaga stabilitas politik saat ini,” kata Andhyka, Jumat (1/8/2025).
Selain stabilitas politik, Andhyka juga melihat abolisi tersebut menjadi upaya menjaga stabilitas ekonomi yang saat ini maish belum kondusif. Tom Lembong merupakan sosok pengusaha dan pernah menjadi menteri bidang perdagangan sehingga memiliki jejaring nasional dan internasional. Vonis terhadpa Tom Lembong dapat menghambat arus investasi terutama kepercayaan dari dunia usaha.
“Saat ekonomi sedang tidak bagus sekarang kita butuh kepercayaan publik dan juga internasional terutama dalam bidang investasi dan penegakan hukum. Vonis terhadap Tom Lembong dapat membuat investor ragu terhadap kepastian hukum di indonesia untuk berbinis,” lanjutnya.
Andhyka berharap agar abolisi ini dapat menjadi angin segar terhadap carut marutnya penegakan hukum yang bersingggungan dengan kepentingan politik.
“Ini angin segar bahwa masih ada rasa keadilan dan suara jernih masyarakat yang didengar di negeri ini dan tentunya diharapkan kedepan penegakan hukum berjalan dengan profesional tanpa tendesni dari pihak tertentu,” tutupnya. (sdk)