Kanal24 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi akan ditinggalkan secara bertahap pada tahun 2024. Pemerintah berencana untuk mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan Aktivasi IKD melalui Kantor Dukcapil Atau Kecamatan sesuai domisili.
Dalam penerapannya, KTP fisik yang berbentuk kartu, berganti menjadi bentuk digital tyang terintegrasi dengan sistem serta ponsel. Alasan dari perubahan ini adalah masalah penghematan dana pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, IKD juga hadir sebagai jawaban atas permasalahan kepraktisan dan kecepatan yang tidak dimiliki oleh KTP.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.
Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.
Syarat utama untuk memiliki IKD adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.
Lalu bagaimana jika di wilayah tersebut belum terjangkau oleh internet yang stabil?
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena KTP dan IKD masih akan berjalan beriringan dan saling melengkapi.
Dengan mendatangi kantor Dukcapil dan kantor kecamatan setempat, Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD. Selama proses pendaftaran, masyarakat akan dipandu oleh petugas Dukcapil. Masyarakat hanya perlu menyiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail pribadi yang masih aktif, dan nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian langkah aktivasi selanjutnya adalah
-
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital dalam Playstore atau AppStore
-
Buka aplikasi dan isi beberapa informasi yang diperlukan seperti nama, NIK, e-mail, dan nomor telepon.
-
Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk menggunakan fitur face recognition
-
Pilih scan QR Code yang didapat pada kantor Dukcapil
-
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan akan muncul pesan kode aktivasi
-
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
-
Proses aktivasi IKD telah selesai
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari. Dengan adanya IKD diharapkan akan mempermudah penerapan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. (fan/din)