Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Aktivasi IKD : KTP yang Terintegrasi dengan Ponsel

Irfan Maulana by Irfan Maulana
January 3, 2024
in Hukum
0
Aktivasi IKD : KTP yang Terintegrasi dengan Ponsel

Ilustrasi aktivasi IKD (freepik_

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi akan ditinggalkan secara bertahap pada tahun 2024. Pemerintah berencana untuk mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan Aktivasi IKD melalui Kantor Dukcapil Atau Kecamatan sesuai domisili.

Dalam penerapannya, KTP fisik yang berbentuk kartu, berganti menjadi bentuk digital tyang terintegrasi dengan sistem serta ponsel. Alasan dari perubahan ini adalah masalah penghematan dana pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, IKD juga hadir sebagai jawaban atas permasalahan kepraktisan dan kecepatan yang tidak dimiliki oleh KTP.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.

Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.

Syarat utama untuk memiliki IKD adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

Lalu bagaimana jika di wilayah tersebut belum terjangkau oleh internet yang stabil?

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena KTP dan IKD masih akan berjalan beriringan dan saling melengkapi.Ā 

Dengan mendatangi kantor Dukcapil dan kantor kecamatan setempat, Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD. Selama proses pendaftaran, masyarakat akan dipandu oleh petugas Dukcapil. Masyarakat hanya perlu menyiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail pribadi yang masih aktif, dan nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian langkah aktivasi selanjutnya adalah

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital dalam Playstore atau AppStore

  2. Buka aplikasi dan isi beberapa informasi yang diperlukan seperti nama, NIK, e-mail, dan nomor telepon.

  3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk menggunakan fitur face recognition

  4. Pilih scan QR Code yang didapat pada kantor Dukcapil

  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan akan muncul pesan kode aktivasi

  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

  7. Proses aktivasi IKD telah selesai

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari. Dengan adanya IKD diharapkan akan mempermudah penerapan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. (fan/din)

Ā 

Post Views: 607
Tags: DukcapileKTPIdentitas Kependudukan DigitalIKDKartu Tanda PendudukKTP
Previous Post

Ubah Rute, Lari Napak Tilas Raden Wijaya Kembali Digelar

Next Post

Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

December 11, 2025
Inovasi Bioplastik Indonesia Menuju Ekonomi Sirkular

Inovasi Bioplastik Indonesia Menuju Ekonomi Sirkular

December 11, 2025
Strategi Branding Digital Perkuat Bisnis BPU

Strategi Branding Digital Perkuat Bisnis BPU

December 11, 2025
Disertasi Fapet UB Bahas Riset Lontar Dorong IB Cair Sapi Sumba

Disertasi Fapet UB Bahas Riset Lontar Dorong IB Cair Sapi Sumba

December 11, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025