Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Aktivasi IKD : KTP yang Terintegrasi dengan Ponsel

Irfan Maulana by Irfan Maulana
January 3, 2024
in Hukum
0
Aktivasi IKD : KTP yang Terintegrasi dengan Ponsel

Ilustrasi aktivasi IKD (freepik_

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi akan ditinggalkan secara bertahap pada tahun 2024. Pemerintah berencana untuk mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan Aktivasi IKD melalui Kantor Dukcapil Atau Kecamatan sesuai domisili.

Dalam penerapannya, KTP fisik yang berbentuk kartu, berganti menjadi bentuk digital tyang terintegrasi dengan sistem serta ponsel. Alasan dari perubahan ini adalah masalah penghematan dana pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, IKD juga hadir sebagai jawaban atas permasalahan kepraktisan dan kecepatan yang tidak dimiliki oleh KTP.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.

Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.

Syarat utama untuk memiliki IKD adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

Lalu bagaimana jika di wilayah tersebut belum terjangkau oleh internet yang stabil?

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena KTP dan IKD masih akan berjalan beriringan dan saling melengkapi. 

Dengan mendatangi kantor Dukcapil dan kantor kecamatan setempat, Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD. Selama proses pendaftaran, masyarakat akan dipandu oleh petugas Dukcapil. Masyarakat hanya perlu menyiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail pribadi yang masih aktif, dan nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian langkah aktivasi selanjutnya adalah

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital dalam Playstore atau AppStore

  2. Buka aplikasi dan isi beberapa informasi yang diperlukan seperti nama, NIK, e-mail, dan nomor telepon.

  3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk menggunakan fitur face recognition

  4. Pilih scan QR Code yang didapat pada kantor Dukcapil

  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan akan muncul pesan kode aktivasi

  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

  7. Proses aktivasi IKD telah selesai

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari. Dengan adanya IKD diharapkan akan mempermudah penerapan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. (fan/din)

 

Post Views: 463
Tags: DukcapileKTPIdentitas Kependudukan DigitalIKDKartu Tanda PendudukKTP
Previous Post

Ubah Rute, Lari Napak Tilas Raden Wijaya Kembali Digelar

Next Post

Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

June 6, 2025
ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

June 6, 2025
Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

June 5, 2025
PHK Meningkat, Komnas HAM Ingatkan Ancaman HAM

PHK Meningkat, Komnas HAM Ingatkan Ancaman HAM

June 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023