Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Akui Pelanggaran HAM Berat 12 Peristiwa Masa Lalu, Pemerintah Janji Pulihkan Hak Korban

admin by admin
August 5, 2023
in Hukum
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Hal ini dikatakannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta (11/1/2023).

Presiden menyatakan bahwa dia telah membaca laporan tersebut dengan seksama.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa dia sangat menyesali terjadinya HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu yang diakui oleh pemerintah.

Ke-12 peristiwa tersebut diantaranya adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi.

Karena itu, Presiden menegaskan bahwa dia dan pemerintah berusaha untuk mengembalikan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa mengabaikan penyelesaian yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Presiden.

Presiden juga menyatakan bahwa dia telah memberikan instruksi kepada Menko Polhukam agar memantau upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa kedua hal tersebut dapat dilakukan dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga merupakan Ketua Tim Pengarah dari Tim PPHAM Berat Masa Lalu menyatakan bahwa pekerjaan dan laporan dari Tim PPHAM tersebut tidak mengabaikan penyelesaian yudisial peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

“Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Adhoc atas persetujuan DPR,” kata Mahfud.

Sedangkan untuk peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat setelah tahun 2000, Mahfud menyatakan bahwa akan diselesaikan melalui Pengadilan hak asasi manusia biasa.

Menurut Mahfud, Mahkamah Agung telah mengadili empat peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat setelah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak serta semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran hak asasi manusia berat.

“Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda. Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” kata Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan bahwa Pasal 46 dari UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi manusia berat harus diproses melalui jalur yudisial ke pengadilan tanpa kedaluwarsa.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk memproses pelanggaran hak asasi manusia berat melalui jalur yudisial sambil memperbolehkan Komnas HAM dan DPR RI untuk ikut berperan dalam upaya tersebut.

Post Views: 274
Previous Post

Pembuatan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil Dipendekkan Menjadi 12 Hari

Next Post

Tips Atasi Kesulitan Mengikuti Kecepatan Perkembangan Teknologi

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Tips Atasi Kesulitan Mengikuti Kecepatan Perkembangan Teknologi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023