Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

AMAN Harap RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – RUU Masyarakat Adat diharapkan kembali masuk ke PROLEGNAS. Hal ini diungkapkan oleh Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada seminar nasional RUU Masyarakat Adat di FISIP UB, jumat (29/11/2019).

Tahun 2018, Presiden sesuai dengan janjinya di nawacita 2014 mengeluarkan surat perintah presiden untuk 6 kementerian, KLHK, Kemenkumhan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang , Kemendagri, Kemendes, dan KKP untuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) karena draftnya sudah disiapkan oleh DPR. 

“DIM menjadi syarat untuk melanjutkan pembicaraan, tetapi sampai hari ini DIM nya belum ada. Kita berharap mudah-mudahan masuk lagi PROLEGNAS. Kita juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil, akademisi, pelajar dan mahasiswa kita perlu dukungan yang masif,” terang Rukka.

Lanjutnya, masyarakat adat memang kalau di nasional masih invisible sehingga dengan adanya dukungan yang masif, maka DPR tentu saja akan melihat ini sebagai sesuatu yang signifikan. 

Masyarakat asli nusantara yang keberadaannya ada sebelum Indonesia merdeka saat ini hak-haknya “dibiarkan” oleh pemerintah. Bahkan sampai saat ini, masih ada sekitar 10 juta orang yang belum memiliki KTP. Artinya, masyarakat adat hak-haknya secara administratif belum diakui oleh negara. Masyarakat adat bagaikan tikus yang mati di lumbung padi. 

UU Masyarakat adat ini harus bisa menjembatani dan mensinkronisasikan berbagai UU dan aturan-aturan Pemerintah terkait masyarakat adat yang membuat situasi justru semakin runyam bagi masyarakat. Ada UU pokok agrarian yang mengakui hak wilayah bahwa hukum tanah di Indonesia itu adalah hukum adat. Kemudian lahir UU Kehutanan, UU Lingkungan hidup, UU pesisir pulau kecil, UU desa, ada berbagai UU yang justru tidak terkait sama sekali dan saling berkonflik. Di tengah kekisruhan berbagai UU yang mengatur masyarakat adat ini makanya tawarannya adalah UU Masyarakat Adat. 

“Tetapi dilihat dari draftnya, isi RUU tersebut belum memenuhi, ini prosesnya semua di tangan DPR. Kalau melihat tawaran pertama draft UU yang ditawarkan dari AMAN itu yang kemudiaan digunakan oleh PDIP di 2013 dan diserahkan ke Baleg. Setelah berproses, justru mulai “dibongkar” oleh DPR sendiri,” jelasnya

Selain diusulkan oleh PDIP, pada tahun 2017 juga dijadikan usulan oleh Nasdem yang judulnya masih menyatakan UU Masyarakat Adat, tetapi begitu masuk di Baleg dan menjadi inisiatif DPR, judulnya sudah berubah. Ada hal-hal “aneh” yang dimasukkan, seperti pemerintah bisa mencabut status masyarakat adat yang mana Ini jauh bertentangan dengan semangat pengakuan. Ketika semangat pengakuan ada, justru Pemerintah akan menghilangkan status masyarakat adat. 

“Jadi, draft sekarang yang ada di DPR buat kami juga bermasalah atau cacat. Ini akan sangat bermasalah karena justru tidak bisa memenuhi dan melindungi masyarakat adat, serta akan menjauhkan masyarakat adat dari cita-citanya untuk menjadi bagian dari Indonesia secara utuh dan bisa berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkas Rukka. (meg)

Post Views: 166
Previous Post

Bank Mandiri Suntik Dana Fintech Halofina

Next Post

Pakar Ilmu Pemerintahan UB Harap DPR Pahami Masyarakat Adat

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Pakar Ilmu Pemerintahan UB Harap DPR Pahami Masyarakat Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Puncak Aquafeed Event 2025: Penghargaan untuk Pembudidaya Lele Terbaik

Puncak Aquafeed Event 2025: Penghargaan untuk Pembudidaya Lele Terbaik

June 26, 2025
Fapet UB Latih Ribuan SPPI, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Fapet UB Latih Ribuan SPPI, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

June 26, 2025
Aquafeed Event 2025: PT Matahari Sakti Dorong Inovasi Budidaya Perikanan Nasional

Aquafeed Event 2025: PT Matahari Sakti Dorong Inovasi Budidaya Perikanan Nasional

June 26, 2025
HI UMM Bekali Etika Makan Diplomatik Penuhi Kurikulum Pratikum

HI UMM Bekali Etika Makan Diplomatik Penuhi Kurikulum Pratikum

June 25, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023