Kanal24, Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari jajaran legislatif serta presiden dan wakil presiden terpilih melalui live streaming di Youtube KPU RI, pada Rabu (20/03/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, KPU memutuskan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara itu, dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Paslon 01, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/03/2024) lalu dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Timnas AMIN menyebutkan adanya permasalahan pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02. Selain itu, adanya dugaan indikasi ketidaknetralan dan kecurangan yang dianggap menguntungkan dan merugikan Paslon tertentu pada Pemilu 2024.
Dr. Verdy Fiirmantoro, selaku Dosen dan Analis Komunikasi Politik Universitas Brawijaya (UB) berpendapat bahwa ini merupakan bentuk catatan dan kritikan terhadap hasil Pemilu 2024.
“Hasil pemilu sudah diumumkan, tapi berbagai catatan dan kritikan tetap harus disikapi penyelenggara dengan penuh pertanggungjawaban. Sementara dalam konteks pengajuan gugatan ke MK itu bentuk saluran yang konstitusional merespon ketidakpuasan terhadap proses atau hasil pemilu. Bagi paslon yang mengambil jalur itu tinggal membuktikan dengan bukti dan data-data yang mendukung. Proses itu penting untuk dilalui agar paslon yang terpilih benar-benar terlegitimasi,” ujarnya saat ditanya Tim Kanal24 pada Sabtu (23/03/2024).
Dengan mengirimkan gugatan pada MK, Timnas Amin berharap adanya pemungutan suara ulang yang tidak melibatkan Gibran sebagai Cawapres nomor urut 02. Timnas AMIN berharap Cawapres Paslon 02 diganti dengan orang lain agar prosesnya dapat berjalan dengan adil.
Verdy berpendapat bahwa dengan adanya selisih perolehan suara yang cukup besar, tidak akan banyak merubah hasil akhir pada Pemilu 2024. Verdy juga menyampaikan bahwa ini merupakan sebuah kesempatan bagi MK untuk dapat membuktikan asas independen dan imparsialnya pada publik.
“Apakah gugatan itu berpotensi mengubah hasil atau jalannya pemilu, menurut saya itu tergantung daya dukung bukti yang diajukan penggugat. Sepertinya MK akan memberi catatan untuk beberapa hal, tapi kemungkinan jika melihat selisih angka yang relatif cukup jauh tidak mengubah hasil akhir pemilu.” ucap Verdy.
“Namun, meski cenderung belum banyak mengubah hasil akhir,” lanjut Verdy “Proses gugatan sengketa pemilu ini menjadi momen pertaruhan bagi MK. Mengingat MK cukup banyak mendapat sorotan publik dalam proses pemilu ini. Maka dari itu, MK harus membuktikan asas independen dan imparsialnya, agar publik tidak mempersepsi negatif bahwa lembaga tersebut bisa diintervensi oleh kepentingan politik.” tambahnya. (Erf)