Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Antara Cuan dan Racun: Dilema Kebijakan Tembakau Indonesia

Einid Shandy by Einid Shandy
October 7, 2025
in Ekonomi, Perspektif
0
Antara Cuan dan Racun: Dilema Kebijakan Tembakau Indonesia
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Tri Handri Watinah*

Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau atau rokok pada 2026, menuai beragam respons dari publik. Bagi sebagian pihak, keputusan ini membawa angin segar bagi petani tembakau dan industri yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi. Namun, bagi kelompok pemerhati kesehatan, kebijakan ini justru dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menekan konsumsi rokok di Tanah Air. Tembakau di Indonesia memang ibarat pedang bermata dua: di satu sisi menjadi sumber cuan bagi negara dan masyarakat, namun di sisi lain tetap dianggap racun yang menggerogoti kesehatan publik.

Pajak Cukai Tinggi, Regulasi Setengah Hati

Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia selama ini menempati posisi paradoksal. Sejak beberapa tahun terakhir, tarif cukai rata-rata mencapai 57%, dengan alasan utama untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi rokok. Sayangnya, regulasi tersebut justru menciptakan ketimpangan: negara menikmati kenaikan pendapatan, sementara petani tembakau dan industri menjadi pihak yang paling terdampak.

Baca juga:
ICoFMR 2025, Pakar FPIK UB Bahas Solusi Circular Economy Perikanan

Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO, 2023), Indonesia merupakan produsen tembakau keempat terbesar di dunia dengan produksi mencapai 238.806 ton. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024) menunjukkan peningkatan signifikan hingga 353,39 ribu ton yang tersebar di 15 provinsi. Angka ini menandakan bahwa tembakau bukan sekadar komoditas pertanian biasa, melainkan penopang ekonomi jutaan keluarga.

Namun demikian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, penerimaan dari cukai dan kepabeanan ditargetkan mencapai Rp334,3 triliun. Pemerintah kini berfokus pada kombinasi kebijakan cukai, bea masuk, dan penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal. Meski langkah ini penting, strategi tersebut belum menyentuh akar persoalan utama—harga tembakau yang tidak stabil dan minimnya dukungan fasilitas pertanian.

Maraknya rokok ilegal merupakan konsekuensi langsung dari kenaikan tarif cukai. Ketika harga rokok legal melonjak, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah. Akibatnya, penerimaan negara menurun dan industri rokok legal makin tertekan. Sementara itu, petani tetap berada di posisi lemah. Harga jual tembakau ke industri tidak sebanding dengan biaya produksi yang tinggi, dan selisih keuntungan terbesar justru mengalir ke negara melalui pajak.

DBH CHT: Antara Janji dan Realita di Lapangan

Pemerintah sebenarnya telah mengupayakan pemerataan kesejahteraan petani tembakau melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/PMK.07/2020 dan direvisi melalui PMK No. 215/PMK.07/2021, dengan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan dan pemulihan ekonomi (40%), serta penegakan hukum (10%).

Salah satu program turunannya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBH CHT yang menyasar buruh tani tembakau dan petani kecil. Namun, di lapangan, implementasi program ini belum sepenuhnya efektif. Banyak petani mengaku hanya menerima bantuan rata-rata Rp300.000 per bulan—jumlah yang terlalu kecil untuk meningkatkan kapasitas usaha tani. Bantuan pupuk dan benih juga minim pendampingan, sehingga hasilnya tidak berkelanjutan.

Selain itu, efektivitas distribusi DBH CHT masih menjadi masalah klasik. Tanpa sistem pendataan dan pengawasan yang kuat, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran. Di sisi lain, Indonesia masih bergantung pada impor tembakau dalam jumlah besar—terutama dari Tiongkok, Brasil, dan India. Ironisnya, meski menjadi produsen besar, Indonesia justru masih menjadi konsumen utama tembakau dunia.

Oleh karena itu, DBH CHT semestinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan ekonomi. Optimalisasi dana dapat diarahkan pada penguatan kapasitas petani, penjaminan harga beli tembakau yang layak, dan dukungan teknologi pertanian modern. Tanpa reformasi kebijakan, DBH CHT berisiko menjadi sekadar janji kesejahteraan tanpa bukti nyata.

Mencari Titik Temu antara Cuan dan Racun

Untuk keluar dari dilema “cuan dan racun”, Indonesia membutuhkan kebijakan tembakau yang berpijak pada prinsip Regulation Based on Justice. Konsep ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Mengutip filsuf John Rawls, keadilan hanya bisa terwujud bila kebijakan memberi manfaat bagi kelompok yang paling lemah—dalam hal ini, petani dan buruh tembakau.

Pendekatan Collaborative Governance dapat menjadi solusi. Melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, petani, dan masyarakat sipil, kebijakan tembakau tidak lagi bersifat top-down, melainkan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Sinergi ini diharapkan melahirkan inovasi, baik dalam diversifikasi produk tembakau yang lebih ramah lingkungan, maupun dalam pengembangan pertanian berkelanjutan.

Baca juga:
Pre-Event Commart 2025 Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

Selain itu, prinsip Income for Welfare perlu diterapkan agar pendapatan negara dari cukai benar-benar kembali ke masyarakat. Dana DBH CHT dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas tembakau lokal, riset produk turunan nonrokok, dan pelatihan bagi petani muda agar sektor ini tetap relevan di masa depan.

Pada akhirnya, keseimbangan antara cuan dan racun tidak hanya tentang berapa besar pendapatan negara dari cukai, melainkan seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan rakyat. Ketika regulasi berpihak pada keadilan sosial, tembakau tak lagi sekadar sumber pendapatan—melainkan sarana menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.

*) Tri Handri Watinah, Administrasi Publik, Universitas Brawijaya, Malang

Post Views: 34
Tags: DBH CHTHasil TembakauKANAL24kanal24.co.idKebijakan TembakauMenteri Keuangan Republik IndonesiaPajak CukaiPurbaya Yudhi SadewaRokokrokok indonesiauniversitas brawijaya
Previous Post

Program Magang Dibuka Ratusan Perusahaan Mitra Kampus Telah Mendaftar

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Antara Cuan dan Racun: Dilema Kebijakan Tembakau Indonesia

Antara Cuan dan Racun: Dilema Kebijakan Tembakau Indonesia

October 7, 2025
Klaim Turunnya Pengangguran, Realita Masih Suram

Program Magang Dibuka Ratusan Perusahaan Mitra Kampus Telah Mendaftar

October 7, 2025
Enam Saham Kala IHSG Diprediksi Menguat

Koreksi Bayangi Gerak IHSG

October 7, 2025
Investor Indonesia Makin Banyak Tanam Investasi di Australia

Investor Indonesia Makin Banyak Tanam Investasi di Australia

October 7, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023